Show simple item record

dc.contributor.authorAdnyana, Rinaldi Agung
dc.contributor.authorSimanjuntak, Manlian Ronald A.
dc.date.accessioned2020-08-13T04:43:58Z
dc.date.available2020-08-13T04:43:58Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.citationEdy Rachenjantono & tim, 2008, Analisa dan Evaluasi Hukum tentang Jasa Konstruksi, BPHN, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Imam Soeharto, th 1999,Manajemen Proyek dari konseptual sampai operasional jilid 1. Imam Soeharto, th 1999, Manajemen Proyek dari konseptual sampai operasional jilid 2. Mladen Radujkovic dan Mariela Sjekavica, 22 June 2017,Project Management Success Factors, Creative Construction Confrence 2017, CCC 2017. Naskah Akademis, 2016, Rancangan Undang Undang Jasa Konstruksi. Project Management Institute, 2016, Construction Extension to the PMBOK Guid Parikesit, D., Suraji, A., Purwoto, H. 2005, Sektor Konstruksi dan Pilihan Kebijakan Industri Ke Depan, Paper Presented in the National Conference in Civil Engineering, Atmajaya University, Yogyakarta 11- 12 Mei. Suparto, H.G 2006, Industri Konstruksi Indonesia, dalam Konstruksi: Industri, Pengelolaan dan Rekayasa, KK MRK ITB, Penerbit ITB. Suraji, A (Eds) 2007, Konstruksi Indonesia 2030: Kenyamanan Lingkungan Terbangun: Menciptakan Nilai Tambah Secara Berkelanjutan Dengan Sinergi, Profesionalisme dan Dayasaing, LPJKN, Jakarta.id_ID
dc.identifier.issn2580-8834
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/12164
dc.description.abstractHadirnya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengantikan regulasi lama yang telah berusia 18 tahun yakni Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan turunannya, diharapkan akan memberikan sudut dan cara pandang terkait hal pengaturan konstruksi akan menjadi semakin berkembang. Berbagai problematika dan mungkin kekurangan yang terdapat di dalam regulasi lama, maka melalui Undang Undang baru ini beserta rencana adanya Peraturan Pemerintah turunannya diharapkan akan dapat mengatasi hal tersebut,sehingga diharapkan regulasi ini beserta peraturan turunan adalah harapan baru dalam perkembangan jasa konstruksi ke depanPermasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah apa saja prioritas yang perlu diperhatikan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi serta bagaimana hasil analisis prioritas dari hal-hal penting yang diatur di dalam undangundang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi untuk dapat ditindak lanjuti menjadi peraturan turunan berikutnya.Hasil analisis didapatkan melalui metode kualitatif-kuantitatif baik melalui diskusi pakar dan kuesioner, serta mengacu ke beberapa data sekunder yang relevan sehingga dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait dengan pembentukan peraturan pemerintah baru turunan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dimana hasil analisis terdapat 7 (tujuh) variabel yang terdiri dari 6 (enam) faktor penting untuk dijadikan peraturan turunan dari undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yaitu pada faktor jasa & usaha konstruksi.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherSeminar Nasional Teknik Sipil X 2020id_ID
dc.titleAnalisis Rekomendasi Peraturan Pemerintah Turunan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksiid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record