PENGARUH PERUBAHAN NOMENKLATUR SATUNAN KERJA TERHADAP KINERJA PROFESIONALISME KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI (STUDI KASUS PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI LOKASI PROVINSI SUMATERA UTARA)
Abstract
Perubahan nomenklatur yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia (PUPR) Nomor 1080/KPTS/M/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Kementerian PUPR, telah menetapkan 19 lokasi
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan ini tentunya
memberikan dampak secara langsung pada kinerja Konsultan Manajemen Konstruksi maupun Kontraktor
Pelaksana yang berperan sebagai pelaksana kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui seberapa besar pengaruh perubahan nomenklatur yang dilakukan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang telah menetapkan 19 lokasi Balai
Pelaksana Penyediaan Perumahan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kuantitati. Hasil dari
penelitian ini bahwa pengaruh Perubahan Nomenklatur Satunan Kerja Terhadap Kinerja Profesionalisme
Konsultan Manajemen Konstruksi secara umum tidak signifikan dikarenakan Konsultan Manajemen
Konstruksi tetap bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.