dc.description.abstract | Pada proyek pemerintah usaha rantai pasok lokal untuk pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terdiri atas usaha pemasok bahan bangunan, usaha
pemasok peralatan, usaha pemasok teknologi dan usaha pemasok SDM. Ditahun 2020-2021 Negara
Republik Indonesia mengalami pandemi Covid-19, disisi lain setiap daerah telah menetapkan program
strategis dalam rangka penunjang program nasional serta peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat
sehingga tidak dapat terelakan kegiatan pekerjaan konstruksi strategis di Maluku Utara tetap akan
berlangsung disaat status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh Pemerintah pusat, untuk itu dibutuhkan
pola usaha rantai pasok lokal yang tepat dalam memenuhi kebutuhan pekerjaan konstruksi diwilayah
Maluku Utara sehingga memenuhi Aspek Waktu (pekerjaan dapat selesai sesuai dengan waktu kontrak),
Aspek Mutu (pekerjaan dapat memenuhi mutu sesuai spesifikasi), Aspek Keuangan (pekerjaan terlaksana
dengan nilai ekonomis), dan Aspek Pemanfaatan (pekerjaan dapat termanfatkan sesuai dengan dokumen
renstra). Penelitian ini adalah bertujuan untuk mengkaji pola rantai pasok lokal yang tepat khusus
pekerjaan konstruksi beton, sehingga efektifitas pekerjaan konstruksi dapat memenuhi output sesuai
dengan kontrak kerja dan outcome sesuai dengan dokumen renstra Pemerintah Daerah Maluku Utara
pada saatpandemi Covid-19. Metode penelitian adalah dilakukan dengan menganalisis data secara
kualitatif dan kuantitatif. Data kualitatif berupa hasil wawancara secara mendalam dan semi terstruktur
digunakan untuk mendiskripsikan pola dan sikap indikator kinerja rantai pasok lokal yang digunakan
dalam penelitian ini, studi atas penelitian sebelumnya, serta studi literatur Lembaga/ instansi pemerintah,
kemudian Data kuantitatif berupa memo dan dokumentasi lapangan dalam mengukur kinerja rantai
pasok pada proyek studi kasus. | id_ID |