dc.identifier.citation | Yovita., (2001), ”Membuat Kompos Secara Kilat”. Penebar Swadaya. Jakarta. Setiawan, A.I., (2002), ”Memanfaatkan Kotoran Ternak”. Cetakan ke tiga Penebar Swadaya. Jakarta Sutanto., (2002), ”Penerapan Pertanian Organik (Pemasyarakatan dan Pengembangannya)”. Penerbit Kanisius, Jakarta. Sutanto., (2002), ”Pertanian Organik (Menuju Pertanian Alternatif dan Berkelanjutan)”. Penerbit Kanisius, Jakarta. Untung., (2002), ”Prospek Agribisnis Penggemukan Pedet”. Penebar. Swadaya. Jakarta. Danim, Sudarwan., (2007), ”Metode Penelitian Untuk Ilmu-ilmu Perilaku”. PT. Bumi Aksara, Jakarta. Eriyanto., (2007), ”Teknik Sampling”. PT.LkiS Pelangi, Yogyakarta. ----------., (2008), “Jawa Tengah Dalam Angka 2008”. Badan Pusat Statistik, Semarang. ----------., (2008), “Pendataan Rumah Tangga Usaha Tani”. Makalah. BPS Provinsi Jawa Tengah, Semarang. ----------., (2008), “Undang-undang RI Nomor : 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah“. Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta. Bibit Waluyo., (2008), “Bali Ndeso Mbangun Desa”. Pemerintah Jawa Tengah, Semarang. | en_US |
dc.description.abstract | Propinsi Jawa Tengah merupakan salah satu lumbung pangan (beras) nasional, tetapi telah
menimbulkan permasalahan bagi para petani dalam pembelian pupuk dimusim tanam. Kebutuhan
pupuk organik sebesar 65.000 ton dan pupuk anorgaik sebesar 1.528.000 ton di tahun 2009.
Permasalahan sampah di Jateng semakin nyata dengan adanya UU No.18 tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah yang memiliki kekuatan hukum bagi pengelola sampah di tahun 2013. Sampah
di TPA memiliki permasalahan dengan waktu pakainya, tetapi berpotensi sebagai bahan baku pupuk
organik. Jumlah sampah yang dihasilkan oleh 10 kota besar penghasil sampah sebesar 12.728
m3/hari. Metoda penelitian meliputi penentuan 3 lokasi kota/ kabupaten sebagai sampel, mengetahui
jumlah dan kandungan sampah organik, umur TPA, pengetesan kandungan kompos, luas daerah
pertanian, jumlah pemakaian pupuk dan pengetahuan petani terhadap pupuk. Kualitas pupuk organik
dari sampah pasar tradisional memenuhi persyaratan Permentan, pupuk organik dari sampah TPS
untuk unsur bahan ikutan (krikil, kaca/beling, plastik) adalah 2,56 % melebihi ketentuan, pupuk
organik dari sampah TPA masih terdapat unsur yang melebihi ketentuan yakni C/N ratio= 29,47,
bahan ikutan = 2,77 %, Pb (58,17 ppm), Cd =18,36 ppm, Zn = 0,760 % dan Fe = 0,401 %. | en_US |