Show simple item record

dc.contributor.authorHarun
dc.date.accessioned2012-12-10T08:16:04Z
dc.date.available2012-12-10T08:16:04Z
dc.date.issued2009-01
dc.identifier.issn1412-5722
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/2276
dc.description.abstractDalam pemikiran hukum Islam bila dikaitkan dengan perubahan sosial, muncul dua teori; Pertama, teori keabadian yang meyakini bahwa hukum Islam tidak mungkin bisa berubah dan dirubah sehingga tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran akal manusia hanya memahami doktrin teks-teks hukum. Kedua, teori Adaptabilitas yang meyakini bahwa hukum Islam, sebagai hukum yang diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia, dan bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga ia bisa dirubah demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Hukum Islam terikat dan dipahami menurut latar belakang sosio kultural yang mengelilinginya, sehingga peran akal dapat memahami perputaran hukum. Berdasarkan perspektif diatas, pemikiran hukum Islam yang sedang berkembang ada kecenderungan mengikuti pola pemikiran yang kedua. Diantara salah satu tokoh pemikir hukum Islam penganut teori adabtabilitas antara lain adalah Najmuddin ath-Thufi. Kerangka dasar pemikiran yang melatarbelakangi teori adaptabilitas adalah prinsip Maslahah, yang merupakan tujuan hukum Islam itu sendiri. Prinsip maslahah ini sebagai nilai fundamental bagi keberlangsungan hukum Islam dalam konteks perubahan sosial, yang mampu merespons setiap perubahan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Najmuddin al-Thufi tentang teori maslahah sebagai istinbath hukum Islam dan perbedaannya dengan pemikiran ulama ushul fiqh pada umumnya (dalam hal ini, al-Ghozali, Abu Ishak al-Syathibi dan Ibnul Qayyim al-Jauziyyah) Penelitian ini termasuk penelitan pustaka dengan menggunakan pendekatan sosiologis historis. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian, ditemukan bahwa maslahah menurut pemikiran al-Thufi merupakan dasar hukum yang mandiri yang kehujahannya tidak bergantung pada nash tetapi pada akal semata. Ukuran untuk menentukan kemaslahatan cukup dengan akal tanpa petunjuk nash. Konsekwensi hukumnya, jika terjadi kontradiksi antara nash dengan maslahah, ole ath-Thufi maslahah lebihen_US
dc.publisherLPPM UMSen_US
dc.titlePEMIKIRAN NAJMUDDIN ATH-THUFI TENTANG KONSEP MASLAHAH SEBAGAI TEORI ISTINBATH HUKUM ISLAMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record