KONSEP JIHAD DALAM KONTEKS NEGARA BANGSA (Studi Kasus Aceh Pasca Perjuangan Kemerdekaan)
View/ Open
Date
2013-06Author
ZA, M. Syabli
Azhari, Aidul Fitriciada
Hidayat, Syamsul
Metadata
Show full item recordAbstract
Jihad merupakan konsep yang murni datang dari Islam dan tidak terkait
dengan batas-batas wilayah. Jihad ada dimana umat muslim hidup. Sementara negara
bangsa merupakan fenomena, yang muncul sejak abad ke-17 dan salah satunya
disebabkan oleh dekolonialisasi, seperti halnya Indonesia.Berbeda dengan jihad, negara
bangsa sangat terkait dengan batas teritorial. Di Indonesia, jihad menggema sebagai
kekuatan perjuangan kemerdekaan dan juga mempertahankan kemerdekaan. Namun
setelah Indonesia merdeka, muncul juga perjuangan-perjuangan jihad untuk melepaskan
diri dari negara bangsa, Aceh dengan DI/TII dan GAM contohnya.Penelitian ini
bertujuan untuk mengungkap dan mengkontruksi konsep jihad dalam konteks negara
bangsa berdasarkan kasus Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan termasuk riset kepustakaan (library
research).Yang menjadi bahan kajian adalah buku-buku sejarah tentang perjalanan
Indonesia dan Aceh yang sekaligus menjadi sumber data primer.Selain itu data juga
diperoleh dari sumber-sumber sekunder sebagai konfirmasi dan penunjangn sumber
data primer.Setelah dilakukan seleksi, data dianalisis dengan menggunakan metode
historis analisis kritis, berupa deskripsi, pembahasan serta kritik-kritik terhadap
permasalahan, sehingga bisa didapatkan penafsiran yang konfrehensip terhadap masalah
yang diteliti.
Hasil penelitian: 1) Konsep Jihad sudah ada sejak pembentukan dan menjelma usaha
pertahanan negara Indonesia. 2) Jihad di Aceh berdinamika dari berjuang bersama
Indonesia, mendirikan negara Islam dengan DI/TII, dan mendirikan negara Aceh dengan
GAM. 3) Konsep jihad dalam negara bangsa bisa diidentifikasi dari lawan, isu utama,
komunitas terbayang yang dicita-citakan, serta model pembentukan negaranya. Aceh
ketika bergabung berjuang bersama Indonesia di awal kemerdekaan melakukan jihad,
begitu juga dengan DI/TII masih bisa dikatakan jihad, berbeda dengan GAM yang
terlepas dari jihad demi menegakkan negara bagi bangsa Aceh.