Sinkronisasi Hak-Hak Anak dalam Hukum Positif Indonesia Kajian Hak Anak Sebagai Pelaku Kejahatan
Abstract
Anak sebagai sumber harapan dan generasi penerus bangsa, perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh dan berkembang baik jasmani, rohani dan sosialnya. Adapun fungi
dari hukum pidana adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak- hak dan kepentingan individu baik pelaku kejahatan maupun tidak melakukan kejahatan dan sebagai korban dari kejahatan. Dalam kaitannya perlindungan hak anak sebagai pelaku, dilakukan dengan mengkaji Peraturan Perundang- undangan mengenai hak anak secara sinkronisasi, baik itu vertikal maupun horisontal bertujuan untuk mengetahui kelebihan serta kekurangan dari tiap- tiap peraturan perundang-undangan tersebut, selain itu maksud dari sinkronisasi adalah agar tidak terjadi tumpang tindih, dan antara satu peraturan dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hak-hak terhadap anak. Adapun indikator terpenuhinya hak anak berdasarkan Pasal
28 B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Penerapan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan juga harus dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk mewujudkan kesejahteraan anak, seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pengadilan Anak, yang memberikan jaminan perlindungan bagi anak pelaku kejahatan mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Dalam hal ini, kesadaran Aparat Penegak Hukum sangat menentukan kesejahteraan anak dengan melakukan aturan hukum yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.