Kebijakan Legislatif tentang Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstract
Peran dan kedudukan saksi sangat strategis dalam sistem peradilan pidana, karenanya harus diberikan perlindungan hukum melalui kebija- kan legislatif. Kebijakan legislatif yang ada, telah memberikan
perlindungan terhadap saksi perkara pidana, baik melalui pendekatan penal maupun non penal. Kebijakan tersebut terdapat di dalam KUHP, KUHAP, UU Pidana Khusus, dan semakin luas dan kuat dalam UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bentuk perlindungan saksi adalah pemberian seperangkat hak kepada saksi, bentuk perlindungan lainnya, maupun perlindungan dengan instrumen penal. Kebijakan legislatif yang akan datang seyogyanya didasarkan pada paradigma dan perspektif baru yaitu perspektif saksi dan korban, melengkapi perspektif pelaku tindak pidana yang selama ini dianut. Pengertian dan ruang lingkup saksi harus diperluas, meliputi juga pelapor dan saksi ahli. Perlu diatur sanksi prosedural dan perluasan pengancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran hak-hak saksi, agar perlindungan terhadap saksi lebih efektif.