Zonasi Daerah Rawan Bencana Longsor di Sulawesi Selatan
Abstract
Zonasi Daerah Rawan Bencana Longsor di Sulawesi Selatan. Longsor merupakan bencana alam
yang dapat mengakibatkan kerugian baik berupa jiwa maupun harta benda. Oleh karena itu,
maka perlu dilakukan penelitian inventarisasi daerah rawan bencana longsor. Model yang
diterapkan untuk menentukan daerah rawan bencana longsor yaitu metode penjumlahan harkat
Dibyosaputro (1998) dengan menerapkannya pada Sistem Informasi Geografi (SIG). Beberapa
faktor penyebab longsor adalah geologi (sifat batuan, stratigrafi, stuktur geologi, tingkat pelapukan
dan kegempaan), iklim (curah hujan), soil (tebal solum), topografi (kemiringan lereng), vegetasi
(kerapatan vegetasi) dan manusia (penggunaan lahan) merupakan kombinasi Siagian dan Sugalan
(dalam Sutikno, 1995) dengan Dibyosaputro (1998). Hasil analisis menunjukkan bahwa di
Sulawesi Selatan terdapat 5 kelas tingkat rawan bencana longsor yaitu tidak rawan, agak rawan,
cukup rawan, rawan, dan sangat rawan. Secara umum Provinsi Sulawesi Selatan termasuk cukup
rawan bencana longsor, tetapi ada tiga kabupaten yang sangat rawan longsor yaitu; Luwu, Luwu
Utara, dan Toraja Utara.