dc.identifier.citation | Basah, Sjahran. 1985. Eksistensi dan tolak ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2006,Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Erwiningsih, Winahyu. 2010. “Peranan Hukum dalam Pertanggungjawaban Perbuatan Pemerintahan”, (Suatu Kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum”). Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dalam, http://eprints.ums.ac.id/330/1/6._diakses 15 Agustus 2012, pukul 10.30 WIB). Fajar, Mukti N. D. dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Formatnews.com: formatnewspekanbaru: “RSBI di gugat di MK”. 14 Juli 2012, Rabu, 2 Mei 2012 | 19:32:37, dalam http://formatnews.com/beta/view.php?newsid=9701, Diakses hari Sabtu, tanggal 14 Juli 2012, jam 11.00. Marbun, S.F. et al. 2001,Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press. Muluk, Khairul. 2007. Menggugat Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah. Malang: Bayumedia Publishing. Nugroho, Riant. 2010. Kebijakan Pendidikan yang Unggul. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Purwadi, Didik. 2012. “Model Yayasan Pendidikan dalam Perspektif Perlindungan Hukum terhadap Peserta Didik (Studi Kasus pada Yayasan Perguruan Tinggi di Surakarta)”. Magister Ilmu Hukum: Universitas Muhammadiyah Surakarta. R.I., Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, tentang “Sistem Pendidikan Nasional”, Pasal 34, ayat 2 dan ayat 3 Ridwan. 2009. Hukum Administrasi di Daerah. Yogyakarta: UII Press. Yunas, Didi N. 1992. (Ahmad Nasrullah Fathurahman, dalam judul tesis : Pergeseran Paradigma Kekuasaan Pemerintahah Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, 2005. Magister Hukum : Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan mengetahui model pertanggungjawaban hukum pengelolaan
anggaran yang bersumber dari orang tua murid, di SMP Negeri RSBI. SMPN RSBI
sebagai bagian dari perangkat daerah kabupaten adalah satuan pendidikan dasar yang
masih diperkenankan untuk menarik iuran dari orang tua murid. Penelitian ini
merumuskan tiga hal, yaitu (1) pelaksanaan pertanggungjawaban hukum bantuan orang
tua murid di RSBI, (2) kesesuaian pertanggungjawaban hukum tersebut dengan
UU otonomi daerah, UU sisdiknas, dan aturan pengelolaan keuangan daerah, (3)
merumuskan model pertangungjawaban hukum sehingga aplikatif dan sesuai dengan
ketentuan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di dua lokasi,
yaitu SMPN 1 Boyolali dan SMPN 2 Boyolali. Hasil penelitian menunjukkan: (1) SMPN
RSBI Sebagai bagian dari perangkat daerah kabupaten, dalam mengelola dana bantuan
orang tua murid tidak ditetapkan melalui mekanisme Perda APBD, dan tidak ada
standar baku yang ditetapkan di tingkat Pemerintah Kabupaten (2) dana dari orang
tua murid yang dipergunakan langsung untuk pengeluaran kegiatan operasional dan
pengembangan pada SMPN RSBI tidak sesuai dengan aturan UU Otonomi daerah, dan
ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan (3) model pertanggungjawaban hukum
yang dirumuskan adalah pengelolaan keuangan di satu pintu melalui APBD yang
didasarkan pada pelibatan partisipasi orang tua murid, baik langsung maupun melalui
komite. | en_US |