Teritori Ruang Publik Perkotaan Studi Kasus Kota Semarang, Surakarta dan Yogyakarta
Abstract
Kota yang baik akan menyediakan ruang publik yang dapat diakses masyarakat secara bebas tanpa
memandang status sosial, ekonomi maupun budaya. Pada kawasan ini, warga dapat berekreasi, olah
raga, sosialisasi sampai beaktualisasi diri dengan aman dan nyaman. Berkumpulnya masyarakat
berpotensi terjadinya “gesekan – gesekan” secara individu maupun kelompok.Teritori, adalah salah
faktor yang dapat menjadikan konflik antar indifid, apabila hal itu tidak dikelola dengan baik. Teritori
publik adalah suatu ruang atau kawasan milik pemerintah atau swasta yang dipakai atau dimanfaatkan
secara individu atau kelompok dalam jangka waktu yang lama. Dengan pemakaian yang lama, maka
secara de facto pemakai ruang tersebut merasa ingin memiliki dan menguasainya, walaupun secara de
jure bukan miliknya.
Semarang, Surakarta dan Yogyakarta adalah kota – kota yang sedang berkembang menuju kearah kota
metropolitan, dan membutuhkan suatu kesimbangan secara fisik maupun non fisik dalam membangun
kotanya. Saat ini, sedang tumbuh dan berkembang perkumpulan – perkumpulan atau komunitas sebagai
wadah masyarakat dalam bersosialisasi dan beraktualisasi diri.
Fenomena tersebut sangat menarik untuk diamati , sehingga dapat dipakai dan dikembangkan efek
positifnya, dan dihilangkan efek negatifnya. Hal itu dilakukan dengan melalui suatu kajian, dengan
mendeskriptifkan ruang – ruang publik yang berada di tiga kota tersebut, dimana hasilnya diharapkan
dapat dipakai dan menjadi model untuk pengadaan, desain dan pengelolaan ruang publik perkotaan
dikota – kota lain, khususnya dari segi teritori. Selain itu, juga dapat dipakai sebagai masukan kepada
pemerintah dalam menjaga, memperbaiki, menyempurnakan dan meningkatkan suatu kawasan atau ruang
publik yang kondisinya memiliki kekurangan, kelemahan dan ketidak sempurnaan.