Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum
Abstract
Paradigma transendental dapat dilihat pada jangkauan yang lebih luas berupa nilai nilai
agama, etika, dan moralitas, dan persoalan nilai-nilai tersebut dapat didialogkan dengan
persoalan pengembangan keilmuan, sosial, budaya, ekonomi, dan hukum. Dalam
masyarakaat modern telah terjadi krisis dalam memaknai makna hidup dan kehidupan di
dunia. Kecerdasan spiritual merupakan alat bagi manusia untuk dapat membangun
berbagai perspektif baru dalam kehidupan, mampu menemukan cakrawala luas pada dunia
yang sempit dan bisa merasakan kehadiran tuhan tanpa bertemu dengan Tuhan.
Epistimologi ilmu hukum transendental menekankan pada pendekatan integrasi antara
sains dan value dalam berbagai bentuk dan pandangan. Dalam hal ini, ilmu hukum
transendental bukan hanya didasarkan pada kebenaran pada taraf haqq alyakin tetapi juga
berdasarkan kebenaran yang diperoleh dengan kemampuan potensi manusia melalui
perenungan, penalaran dan diskursus. Manusia menggali, mengolah dan merumuskan ilmu
dengan tujuan tidak semata untuk ilmu tetapi juga untuk kebijakan, kemaslahatan masyarakat
luas, dengan ridha, dan kasih sayang Allah. Ilmu hukum transendental hanya bisa
dipahami dengan pendekatan holistik yang melihat manusia dan kehidupannya dalam
wujud yang utuh, tidak semata bersifat materi tetapi ruhaniyah. Justifikasi ilmu hukum
transendental diburu demi keadilan berdasar kebenaran atas kuasa Allah, Dzat penentu
hidup dan kehidupan. Implementasi pengembangan epistimologi ilmu hukum
transendental dalam pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum dengan memasukan
dalam kurikulum berdasarkan visi Program Doktor Ilmu Hukum yang dilakukan dengan
mengintegrasikan dalam materi kuliah, tugas-tugas mata kuliah, diskusi dan puncaknya
dalam penulisan disertasi.