Show simple item record

dc.contributor.authorDewi, Aida
dc.date.accessioned2015-04-15T04:57:27Z
dc.date.available2015-04-15T04:57:27Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAndre Kukla, 2003, Konstruktivisme Sosial dan Filsafat Ilmu, Yogyakarta, Penerbit Jendela. Aziz Syamsuddin, 2013, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Jakarta, Sinar Grafika, Bogdan dan Taylor dalamLexy J. Moleong, 2009, MetodologiPenelitianKualitatif, EdisiRevisi, Bandung, PT. RemajaRosdakarya. Conny R. Semiawan dkk, 2010, Spirit Inovasi Dalam Filsafat Ilmu, Jakarta, Indek. Johnny Ibrahim, 2006TeoridanMetodologiPenelitianHukumNormatif, Surabaya, Bayumedia Publishing. Jujun S. Suriasumantri, 2007, “Filsafat Ilmu”, Jakarta, PT PancaranIntan Indah Graha. Khudzhaifah Dimyati, 2014, Pemikiran Hukum Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing. Manusia Pinggiran blog spot/com. Filsafat ilmu dan filsafat hidup, diakses pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014, pukul 19.20 Wib Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Muhammad, Abdulkadir, 2004, HukumdanPenelitianHukum,Bandung, PT Citra Aditya Bakti. Philipus M. Hadjon, dkk, 2005, ArgumentasiHukum, Yogyakarta, GadjahMada University Press. Soekanto, Soerjono, 2007, PengantarPenelitianHukum, Jakarta, Universitas Indonesia. Surakhman, Winarno,1982, PengantarPenelitianIlmiah, Bandung, Tarsito. Van Apeldoorn 2005, PengantarIlmuHukum, Jakarta, PT. PradnyaParamitha. Wikipedia, alih bahasa bebas: Filsafat, diakses pada hari Senin Tanggal 20 Oktober 2014in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5660
dc.description.abstractCore atau hakikat hukum dimaknai sebagai asas-asas Keadilan dan Kebenaran (the truth). Kebenaran adalah sesuatu yang hakiki, keadilan adalah relatif. Kebenaran jika dikaitkan dengan sistem hukum positif Indonesia arah akan menjadi relatif dan apabila dikaitkan dengan hukum Indonesia maka kebenaran akan menjadi sangat relatif. Kebenaran sulit diungkapkan karena proses penyusunan hukum dibuat secara masif dan dilalui dengan proses benar atau salah. Penyusunan Produk Undang-Undang disesaki oleh kepentingankepentingan. Undang-Undang sebagai pedoman penegakan hukum sebagai sebuah kepastian hukum Indonesia apakah telah memenuhi rasa Keadilan dan kebenaran yang dicita-citakan bangsa ini?in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectKebenaranin_ID
dc.subjectKeadilanin_ID
dc.subjectKepastianin_ID
dc.titleThe Disorder of Law:Kajian Inkonstitusional Undang-Undang sebagai Pedoman Kepastian Hukum, Kebenaran, Keadilanin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record