Show simple item record

dc.contributor.authorZaini, Naya Amin
dc.date.accessioned2015-04-15T05:07:43Z
dc.date.available2015-04-15T05:07:43Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAbdullah, Amin, 2000, Rekonstruksi Metodologi Studi Agama Dalam Masyarakat Multikultural dan Multireligius, Pidato Pengukuhan Guru Besar. Abdullah, Amin, dkk, 2000, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah Press, Yogyakarta. Absori, Hakikat Filsafat Ilmu, dalam bahan Perkuliahan Program Pascasarjana S3 Ilmu Hukum, UMS. Al hafidh, Amdjat, Keistimewaan dan Peranan Al Asmaa-Ul Husna di Zaman Modern, CV. Sufijaya, Semarang. Al-Attas, Syed Muhammad Naquib, 2010, Islam and Seculerism, diterjemahkan oleh Khalif Muammar (dkk), Islam dan Sekulerisme, Bandung : Institut Pemikran Islam dan Pembangunan Insan (PIMPIN) bekerjasama dengan Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia. Al-Khuli, Amin, 1961, Manahij Tajdid fi an –Nahw wa al Balaghah wa at-Tafsir wa al Adab, Beirut : Dar al-Ma‟rifah. Alkostar, Artidjo, 2008, Mengkritisi Fenomena Korupsi di Parlemen, Jurnal Hukum Ius Quia Iustium, FH UII, Yogyakarta, Vol. 15, No. 1. Al-Qur‟an Karim. Alwi, Hasan, 2001, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. Apeldorn, L.J. Van, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, PT Pradnya Paramita. Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi Ekonomi, Jakarta : Penerbit Buku Kompas. Asyari, Musa, Filsafat Ilmu, dalam bahan Perkuliahan Program Pascasarjana S3 Ilmu Hukum, UMS. Azhari, Aidul Fitriciada, 2010, Tafsir Konstitusi Pergulatan Mewujudkan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Jagad Abjad, Solo. Azhary, Muhammad Tahir, Model Negara Hukum di Dunia, Jakarta : Prenada Media. Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Pokok-Pokok Persoalan, Filsafat Hukum Islam, UII Press, Yogyakarta. Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, 2014, Paradigma Rasional Dalam Ilmu Hukum, Basis Epistemologi Pure Theory Of Law Hans Kelsen, Yogyakarta : Genta Publising, Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum : Studi Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia Periode 1945 – 1990, Yogyakarta : Genta Publising. Dimyati, Khudzaifah, Filsafat Hukum, dalam bahan Perkuliahan Program Pascasarjana S3 Ilmu Hukum, UMS. Fakih, Mansour, 2004, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Yogyakarta : Insist Press. Hamidullah, Muhammad, 1969, Majmu‟at al-Watsna‟iq al-Siyasiyah li al-„Ahd al-Nabawi wa al-Khilafat al-Rasyidah (Kumpulan Dokumen-dokumen politik pada masa Nabi dan al-Khulafa‟ al-Rasyidun) Beirut : Dar al-Irsyad). Harun, Filsafat Hukum, dalam bahan Perkuliahan Program Pascasarjana S3 Ilmu Hukum, UMS. Hidayat, Syamsul, dkk, 2012, Study Kemuhammadiyahan, LPID : UMS, Cet IV. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (Tim), “Konstitusi yang Ideal, suatu kajian kritis terhadap Konstitusi”, makalah untuk lokakarya “Konstitusionalisme untuk Kedaulatan Rakyat” yang diselenggarakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN), di Surabaya tanggal 15-16 Oktober 1998 Kuntowijoyo, 2001, Pidato Pengukuhan Guru Besar tentang “Periodesasi Sejarah Kesadaran Keagamaan Umat Islam Indonesia : Mitos, Ideologi dan Ilmu”, UGM Yogyakarta. Kuntowijoyo, 2002, Selamat Tinggal Mitos, Selamat Datang Realitas (Bandung : Mizan,) Luthan, Salman, 2007, Hubungan Hukum dan Kekuasaan, jurnal Hukum Ius Quia Iustium, FH UII, Yogyakarta, Vol. 14, No. 2. Madjid, Nurcholish, 2008, Islam, Doktrin dan Peradapan, Jakarta : Penerbitan Kerjasama Paramadina dan PT. Dian Rakyat. Mahfud MD, Moh, 2001, Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta. Mahfud MD, Moh, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta : LP3ES. Mahfud MD, Moh, 2007, Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari‟ah, Jurnal Hukum Ius Quia Iustium, FH UII, Yogyakarta, Vol.14, No.1. Muntoha, 2008, Otonomi Daerah dan Perkembangan “Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa Syari‟ah, Jurnal Hukum Ius Quia Iustium, FH UII, Yogyakarta, Vol. 15, No. 2. Mustaqim, Abdul, 2008, Pergeseran Epistemologi Tafsir, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Notohamidjojo O, 1975, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta Pusat. Nusantara, Abdul Hakim Garuda, 1988, Politik Hukum Indonesia, Jakarta : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Putra, Heddy Shri Ahimsa, Makalah disampaikan dalam “Sarasehan Profetik 2011”, diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana UGM di Yogyakarta, 10 Februari 2011. Rais, Amien, 2008, Agenda Mendesak Bangsa : Selamatkan Indonesia, Yogyakarta : PPSK Press. Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung. Ritzer J, Sociology : A Multiple Paradigm Science” 1975,dalam Jurnal The American Sociologist, No. 10. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jumeri, Jakarta : Ghalia Indonesia. Strong, CF, Modern Political Constitutions, an Introduction to the Comparative Study of their history and Existing form, 1952, Sidgwick & Jackson Ltd, London. Suharto, Edi, 2006, Peta Dan Dinamika Welfare State di Beberapa Negara : Pelajaran Apa Yang Bisa dipetik untuk membangun Indonesia ?. Makalah disajikaan pada Seminar “Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi-Otonomi di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Institute For Research And Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Perkumpulan Prakarsa jakarta, bertempat di Wisma MM Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 25 Juli 2006. Tanya, Bernard L., dkk, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Generasi dan Generasi, Genta Publising, Yogyakarta. Wardiono, Kelik, 2014, Paradigma Profetik : Pembaharuan Basis Epistemologi Ilmu Hukum di Indonesia, dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi, Program Pascasarjana S3 Ilmu Hukum, UMS, 13 September 2014. Watt, W. Montgomery, 1977, Muhammad at Madina, (Oxford, England : The Clarendon Press). Wheare, KC, Modern Constitutions, 1951, Oxford University Press, London. Yamin, Muhammad, 1959, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I, Jakarta : Yayasan Penerbit Siguntang, cet.I.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5662
dc.description.abstract“Islam adalah Agama Sempurna dan Agama Keselamatan Dunia dan Akhirat”, Islam tidak sebatas identitas, ritual, formalitas, namun Islam harus menyatupadukan nilai kandungan dalam hati (qolb), akal (ro’yu), tindakan (bil hal). Ketiga episentrum tersebut menjadi kunci Islam rahmatan lil alamin. fungsi hati sebagai penangkap nilai agung nurani ilahiyah, fungsi akal sebagai penggerak berparadigma, fungsi tindakan sebagai berakhlak, beramaliyah dan bermuamalah. Salah satu ruang lingkup Islam adalah muamalah (hubungan manusia dengan manusia), dalam kontek hukum adalah dengan bernegara dan berkonstitusi. Maka kontek ini manusia dapat melakukan paradigma (ijtihad), penaftafsiran (ta’wil) dan pendialogan / dialetika (tabayun) bermuamalah untuk mendesaign kehidupan kolektif (habluminannas) yakni pembuatan peraturan perundangundangan untuk bernegara (baldatun toyibatun warobbun gofur). Konsepsi transedental untuk berkonstitusi yang ideal menurut Islam adalah konsepsi “Baldatun toyibatun warobbun ghofur / Negeri yang baik dan makmur, sejahtera dibawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun” (QS-Saba‟ : 15) . Sedangkan konsepsi bermasyarakat yang ideal menurut islam adalah untuk menuju“ masyarakat madani / masyarakat yang sebenar-benarnya”, dalam mewujudkan konsep paradigma transedental dalam berkonstitusi untuk bernegara tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya namun manusia harus membentuk / merumuskan / ijtihad. Maka peranan berkonstitusi sesuatu yang prinsip karena sebagai aturan main (konsensus) dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu penulis akan berusaha membuat cara paradigma berkonstitusi yang ideal dengan cara merekonseptualisasi basis epistemologi dalam berkonstitusi sebagai tawaran alternatif dalam berkonstitusi yang berbasis nilai ideal yakni dengan menggunakan pendekatan paradigma transedental sebagai bingkai nilai agung (nilai realitas Absolut), hal ini agar menghasilkan konstitusi yang memiliki nilai agung yang terobjektifikasi dalam konstitusi untuk mewujudkan negara hukum yang ideal. Penulisan ini menggunakan Metode Deskriptif-Hermeneutik-Tashwir-Ta‟sil, pendekatan utama yakni Filosofis. Spesifikasi dengan eksplorasi bangunan paradigma konstitusi dengan integrasi dan objektifikasi antara agama dengan negara, penelitian dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer adalah Al-Qu‟an, As-Sunah dan Fiqih Islam, buku cendikiawan islam yang mengembangkan tentang paradigma khususnya tentang epistemologi dan pengintegrasian dengan nilai-nilai Islam yang dipraktekkan pada zaman Rasullulah, bahan hukum sekunder adalah buku-buku yang memuat konsep dasar hukum dan konstitusi seperti Pemikiran Socrates, Plato, Aristoteles, Karl Mark, Nonet-Selznick, John Locke, Montesquieu, JJ Rousseau sampai teori konstitusi modern yang dikembangkan oleh CF Strong. Tujuan penelitian ini adalah untuk membangun konsep epistemologi dalam berkonstitusi di Indonesia sebagai pengembangan dan objektifikasi nilai-nilai agung, dan mengimbangi atau meminimalisir nilai-nilai yang mendominasi / hegemoni sebagai nilai kontradiktif / nilai pemicu konflik berkonstitusi di Indonesia.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectParadigmain_ID
dc.subjectTransedentalin_ID
dc.subjectKonstitusi.in_ID
dc.titleParadigma Transedental: Rekonseptualisasi Epistemologi dalam Berkonstitusi di Indonesiain_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record