Adab Hukum: Paradigma Penyelamatan Ilmu Hukum
Abstract
Permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia sekarang ini bukan karena kesalahan
hukum, tetapi lebih karena manusia. Akal pikiran manusia yang telah mengolah
hukumsedemikian rupa sesuai dengan kepentingan manusia itu sendiri. Penyelewengan
hukum menimbulkan tarik-ulur berbagai kepentingan dalam hukum, sehinggahukum tidak
jelas dan hukum tidak mampu mengatasi masalahnya. Sudah saatnya kita mengembalikan
hukum kejalan yang seharusrnya.Untuk mengembalikan hukum diperlukan suatu
paradigma baru yang berkarakter kuat, sehingga dapat menyentuh pada hakekat mendasar
dari hukum itu sendiri. Oleh karena itu adab hukum tampil sebagai paradigma
penyelamatan hukum di Indonesia.
Hukum di indonesia digunakan sebagai alat untuk melegalisasi kepentingan tertentu.
Munculnya berbagai kebijakan negara yang melenceng dari hakekat hukum yang
seharusnya. Sekulerism hukum telah memisahkan hukum hanya untuk kepentingan dunia
dan mengabaikan kepentingan akherat.
Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum merupakan model yang dapat
digunakan untuk melakukan pemikiran tertentu dan kegiatan aktivitas fisik dalam
mengatasi berbagai masalah hukum.Adab hukum merupakan landasan dasar utama
manusia dalam menggunakan hukum. Adab hukum merupakan hukum yang dimurnikan
dengan menolak segala kepentingan manusia. Adab hukum menerima secara relatif semua
pemikiran tentang hukum yang dihasilkan oleh akal pikiran manusia, tetapi adab hukum
juga menerima secara mutlak hukum yang telah ditentukan oleh Tuhan
Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum di Indonesia dapat dikaji
berdasarkan syarat ilmu pengetahuan secara metodologis, objektifitas, rasionalitas dan
empirism. Adab hukum juga dapat dikaji berdasarkan filsafat ilmu pengetahuan secara
ontologis, epistimologis dan aksiologis.
Sehingga dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa permasalahan
hukum yang terjadi di Indonesia akibat dari penyelewengan hukum harus segera
diperbaiki. Dengan adab hukum, hukum dikembalikan ke jalan yang seharusnya, yaitu
mendasarkan hukum pada akal pikiran manusia dan ketentuan Tuhan.