• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Adab Hukum: Paradigma Penyelamatan Ilmu Hukum

    Thumbnail
    View/Open
    13.Yogi Prasetyo.pdf (244.6Kb)
    Date
    2015-04
    Author
    Prasetyo, Yogi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia sekarang ini bukan karena kesalahan hukum, tetapi lebih karena manusia. Akal pikiran manusia yang telah mengolah hukumsedemikian rupa sesuai dengan kepentingan manusia itu sendiri. Penyelewengan hukum menimbulkan tarik-ulur berbagai kepentingan dalam hukum, sehinggahukum tidak jelas dan hukum tidak mampu mengatasi masalahnya. Sudah saatnya kita mengembalikan hukum kejalan yang seharusrnya.Untuk mengembalikan hukum diperlukan suatu paradigma baru yang berkarakter kuat, sehingga dapat menyentuh pada hakekat mendasar dari hukum itu sendiri. Oleh karena itu adab hukum tampil sebagai paradigma penyelamatan hukum di Indonesia. Hukum di indonesia digunakan sebagai alat untuk melegalisasi kepentingan tertentu. Munculnya berbagai kebijakan negara yang melenceng dari hakekat hukum yang seharusnya. Sekulerism hukum telah memisahkan hukum hanya untuk kepentingan dunia dan mengabaikan kepentingan akherat. Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum merupakan model yang dapat digunakan untuk melakukan pemikiran tertentu dan kegiatan aktivitas fisik dalam mengatasi berbagai masalah hukum.Adab hukum merupakan landasan dasar utama manusia dalam menggunakan hukum. Adab hukum merupakan hukum yang dimurnikan dengan menolak segala kepentingan manusia. Adab hukum menerima secara relatif semua pemikiran tentang hukum yang dihasilkan oleh akal pikiran manusia, tetapi adab hukum juga menerima secara mutlak hukum yang telah ditentukan oleh Tuhan Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum di Indonesia dapat dikaji berdasarkan syarat ilmu pengetahuan secara metodologis, objektifitas, rasionalitas dan empirism. Adab hukum juga dapat dikaji berdasarkan filsafat ilmu pengetahuan secara ontologis, epistimologis dan aksiologis. Sehingga dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia akibat dari penyelewengan hukum harus segera diperbaiki. Dengan adab hukum, hukum dikembalikan ke jalan yang seharusnya, yaitu mendasarkan hukum pada akal pikiran manusia dan ketentuan Tuhan.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/5669
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2015

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV