Penelitian Hukum Kritis: Independensi Hukum Kehutanan Indonesia, Khususnya dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Taman Nasional
Abstract
Abstrak
Kajian hukum positif terkait pengelolaan hutan di Indonesia ini didahului dengan
pengamatan terhadap ketidakadilan bagi masyarakat lokal di sekitar taman nasional yang
kemudian mendorong perlunya penelitian hukum kritis terhadap konsep dan asas
lingkungan hidup global, khususnya yang terkait dengan pengelolaan taman nasional.
Asumsinya, paradigma lingkungan hidup global telah digunakan oleh negara-negara maju
yang bersinergi dengan lembaga-lembaga internasional terkait untuk merealisasikan
hidden agenda mereka dengan menekan negara berkembang seperti Indonesia.
Harus diakui, peraturan perundang-undangan dan penafsiran hukum dalam praktek selama
ini menggunakan konsep dan asas yang masih perlu dikaji kebenarannya. Masalahnya
sejak konsep/asas tersebut dilahirkan (Konferensi Stockholm, 1972) yang dilanjutkan
dengan propaganda tingkat internasional, hingga saat ini tidak berhasil mencapai tujuan
yang disepakati bersama. Dampaknya masyarakat lokal merasakan ketidakadilan karena
hukum tidak harmonis dan tidak konsisten serta represif dan tidak pro-life.
Kepentingan masyarakat lokal hutan selama ini diabaikan oleh state law hasil intervensi
asing yang lebih mementingkan masyarakat global. Dampaknya adalah ketidakselarasan
antara masyarakat lokal hutan yang hanya perlu lahan hidup dengan masyarakat global
yang mengkondisikan pengelolaan hutan taman nasional hanya untuk penelitian, ilmu
pengetahuan, dan pariwisata. Artinya kaidah-kaidah hukum kehutanan belum bermuara
pada pengakuan martabat manusia yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat
Indonesia yang hidup di sekitar hutan.
Proses trashing menengarai penetapan kawasan taman nasional secara sepihak merupakan
aplikasi praktek-praktek konstitualisme di mana relasi antara kuasa intervensi asing
dengan kuasa legislasi kita menghasilkan situasi represif. Untuk memelihara relasi
keduanya, telah diciptakan pula wacana-wacana untuk mendukung kebenaran,
pengetahuan, dan strategi diskursif. Padahal semua itu masih meragukan.
Summum Ius, Summa Iniuria. Dapatkah prinsip-prinsip sustainable dalam hukum lingkungan
hidup global yang universal dicanangkan untuk rechtsidee keadilan masyarakat
lokal? Bagi siapa prioritas keadilan: bagi masyarakat lokal atau global; generasi sekarang
atau generasi mendatang? Penjelmaan konsep lingkungan hidup global menjadi hukum
yang universal cenderung menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat lokal.