Menyoal Sudut Pandang: Kritik Terhadap Epistemologi Positivisme Hukum
Abstract
Asumsi dasar Positivisme Hukum bahwa kepastian hukum hanya akan terwujud bila
hukum dianggap sebagai sistem yang tertutup dan otonom dari berbagai persoalan non
yuridis seperti filsafat, politik, psikologi, ekonomi, moral, dan sebagainya mulai kita
ragukan. Fondasi Positivisme Hukum yang steril dengan sendirinya telah menunjukan
karakternya yang menutup setiap pintu, bahkan celah, dari setiap pertanyaan yang timbul
tentang keadilan dan kemanfaatan hukum. Positivisme Hukum tidak menyediakan ruang
bagi variabel-variabel non hukum, apalagi untuk mempermasalahkan hukum positif dari
sisi lain (non hukum), dengan begitu Positivisme Hukum tampak menolak filsafat hukum,
meskipun secara diam-diam menyatakan dirinya sebagai suatu filsafat hukum. Dengan
demikian, ketika filsafat pengetahuan (epistemologi) tidak lagi menjadi kritis, ia mengeras
menjadi ideologi. Jika demikian, kritik perlu dilakukan untuk menyingkap selubungselubung
ideologi yang menutupi kepentingan-kepentingan sesungguhnya. Kritik
ditujukan pada ”titik terkuat” (epistemologi) yang menjadi pondasi Positivisme Hukum,
sebagai berikut;
Titik terkuat pertama, hukum bebas nilai. Pertanyaan tentang adil -tidaknya hukum atau
baik-buruknya hukum merupakan pertanyaan moral yang tidak relevan untuk diajukan.
Titik terkuat kedua, kepastian hukum adalah tujuan paling akhir dari hukum. Ilmu
hukum dogmatis yang berpegang teguh pada sistem hukum positif memerlukan kepastian
agar suatu aturan dapat ditegakkan segera setelah norma hukum tersebut dinyatakan
berlaku. Titik terkuat ketiga, adalah prinsip kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang
bersifat linear. Asumsi ini berseberangan dengan karakter substansi hukum yang justru
tidak linear. Titik terkuat keempat, hukum harus terpisah dari anasir-anasir non hukum.
Studi ilmiah terhadap hukum harus membebaskan diri dari anasir-anasir non hukum
(moral, politik, ekonomi dan sebagainya). Titik terkuat kelima, sistem hirarkis normanorma
positif.
Tidak
bisa
dipungkiri
Stufenbau
des
Recht
penemuan
luar
biasa
yang
dapat
menciptakan keteraturan dalam sistem norma-norma positif sehingga konflik antar norma
dapat dihindarkan. Titik terkuat keenam, pemurnian ilmu hukum dari anasir-anasir non
hukum. Ilmu hukum dikukuhi sebagai pemahaman normologis tentang hukum positif.
Dengan demikian, maka ilmu hukum semata-mata hanya mempelajari norma-norma.