dc.identifier.citation | Bemmelen, J.M. van. Hukum Pidana 1, Hukum Pidana Material Bagian Umum. Diterjemahkan oleh Hasnan. Cet. ke-2. Bandung : Binacipta, 1987. Blackburn. Realism: Quasi or Queasy?, dalam John Haldane and Crispin Wright (eds), Reality, Representation, and Projection.Oxford: Oxford University Press, 1993. Cees van Dam. European Tort Law. New York: Oxford, 2006. Colvin, Eric. Causation in Criminal Law. Bond Law Review, 1989. Coventry, Coventry. Hume’s Theory of Causation : A Quasi-Realist Interpretation. London : Continum International Publishing Group, 2006. Gerner, Bryan A. Black Law Dictionary. Eight edition, USA : Thomson, 2004. Honore, (AM) Tony. Causation in the Law. Stanford Ensyclophedia of Philosophy, 2001. Jones, Timothy H. Causation, Homicide and Supply of Drugs, Legal Studies. Vol 26 No. 2, June 2006. Keiler, Johannes. Actus Reus and Participation in European Criminal Law. Dissertation, Law Faculty, Maastrich University, Netherlands, published by Intersentia, Volume 60, 2013. Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Diterjemahkan dari naskah asli “Pure Theory of Law” oleh Raisul Muttaqien. Bandung : Nusamedia dan Penerbit Nuansa, cetakan ke-2, 2007. Mendes, Paulo de Sousa and Jose Carmo. A Semantic Model for Causation in Criminal Law and the Need of Logico-Legal Criteria for the Attribution of Causation, Law, Probability and Risk. 2013. Molan, Mike, Duncan Bloy, Dennis Lanser. Modern Crminal Law. Fifth Edition, England: Cavendish Publishing, 2003. Moore, Michael S. Causation and Responsibility: An Essay in Law, Moral and Metaphysics. UK : Oxford Scholarship, 2009. Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003. Ryu, Ryu. Causation in Criminal Law, University of Pennsylvania Law Review, Vol. 106, No. 6, April 1958. Simester, AP. and GR. Sullivan. Criminal Law, Theory and Doctrine. Third edition, Oxford : Hart Publishing, 2007. Williams, Glanville. Causation in Law. the Cambridge law Journal, Vol. 19, No. 1, April 1961. | in_ID |
dc.description.abstract | Ajaran kausalitas (causation) dalam hukum pidana digunakan untuk menemukan
pertanggungjawaban pidana dalam jenis tindak pidana yang menghasilkan akibat yang
dilarang, artinya sebuah tindak pidana baru bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana
jika konsekuensi perbuatan tersebut muncul. Dalam civil law, sebuah perbuatan yang
menimbulkan akibat yang dilarang sering disebut dengan istilah tindak pidana materiil
sementara dalam common law tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang
sering disebut dengan result crimes. Beberapa tindak pidana yang masuk dalam kategori
tindak pidana meteriil atau result crimes diantaranya pembunuhan, penganiyaan,
pembakaran, pengrusakan. Namun, ajaran ini begitu pentingnya sehingga sulit bagi hakim
menemukan kebenaran dalam menghadapi kasus-kasus yang rangkaian penyebab panjang
dan rumit. Namun ditemukan cara yang berbeda dalam menentukan penyebab dalam dua
sistem hukum sehingga ketika kasus yang sama diperiksa oleh dua sistem hukum yang
berbeda maka hasil pertanggungjawaban pidana juga berbeda. Tulisan ini akan
mendalami bagaimana sebuah kausalitas dipergunakan dalam tindak pidana pembunuhan
di dalam dua keluarga hukum yang berbeda yaitu dalam keluarga common law dan civil
law. Pengadilan memaknai ajaran kausalitas sebagai sebuah nalar berfikir dalam mencari
hubungan antara fakta-fakta hukum, fakta-fakta hukum itu didapat dari rangkaian
perbuatan dan kesalahan terdakwa yang memunculkan akibat yang dilarang. Dengan
demikian actus reus dan mens rea dipertimbangkan sekaligus ketika mencari
pertanggungjawaban pidana. Dalam beberapa kasus pembunuhan, ajaran kausalitas
mengalami penyelewengan pemaknaan sehingga putusan pengadilan tidak mencerminkan
doktrin ajaran kausalitas yang sebenarnya, akibatnya terjadi | in_ID |