Etika dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebuah Kritik Terhadap Kesesatan Peradilan di Indonesia
Abstract
Bekerjanya sistem peradilan pidana tidak berjalan mulus karena terhambat oleh berbagai
faktor yang saling berinteraksi, baik yang bersumber dari hukum itu sendiri, aparat
penegak hukum, maupun faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi aparat penegak
hukum, sehingga menyimpang, salah arah dan gagal menegakkan hukum, kebenaran dan
keadilan seperti yang terjadi dalam kasus-kasus kesesatan peradilan. Dibutuhkan
pengetahuan dan pemahaman prinsip-prinsip etika dan moral sebagai sarana orientasi
dalam penegakan hukum, agar sekalian aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan
penegakan hukum yang secara etis dapat dipertanggung-jawabkan, baik berdasarkan
prinsip Etika Deontologis, Etika Teleologis maupun Etika Kontekstual. Selain
pengetahuan dan pemahaman prinsip-prinsip etika, seorang aparat penegak hukum
dituntut juga untuk paling tidak berada pada level moralitas taat asas, moralitas akal kritis
dan moralitas hati nurani sehingga penegakan hukum dapat menemukan orientasinya
yakni menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila.