Show simple item record

dc.contributor.authorAbdullah, Zaitun
dc.contributor.authorWijaya, Endra
dc.date.accessioned2015-04-16T04:22:10Z
dc.date.available2015-04-16T04:22:10Z
dc.date.issued2015-04
dc.identifier.citationAbdullah, Zaitun dan Endra Wijaya, 2014, Problem Keadilan Bermazhab di Indonesia,Jakarta, Lentera Hukum Indonesia. Ali, Mohammad Daud, 2012, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia,Jakarta, Rajawali Pers. Hasyim, Fuad, 2003, “Mensyukuri Perbedaan,” Newsletter Fiqh Demokrasi Mashalih AlRa’iyyah, Ed. Oktober-November. J.A., Denny, 2014, Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi: Data, Teori, dan Solusi, Jakarta, Inspirasi.co. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), 2012, Panduan Pemolisian dan Hak Berkeyakinan, Beragama, dan Beribadah, Jakarta, Kontras. Rahardjo, Satjipto, 2009, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta, Genta Publishing. ----------- 2009, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta, Genta Publishing. Rakhmat, Jalaluddin, 1992, Islam Aktual, Bandung, Mizan. Surbakti, Natangsa, 2004, “Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan Hukum di Indonesia”, Jurisprudence,Vol. 1, No. 2, Ed. September. Tilaar, H.A.R., 2007, Mengindonesia Etnisitas dan Identitas Bangsa Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Ilmu Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-72446-0-3
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/5688
dc.description.abstractUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Jaminan dari konstitusi tersebut, yang dimuat dalam Pasal 29, sudah pasti tidak bisa tegak dengan sendirinya di tengah-tengah masyarakat. Ia masih membutuhkan banyak faktor lain dalam implementasinya, termasuk bantuan dari bidang pendidikan. Walaupun jaminan dari konstitusi mengenai kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing telah ada, namun pada lapisan bawah masyarakat (grass roots) masih cukup mudah ditemukan fakta bahwa beberapa kelompok tetap melakukan tindakan diskriminasi terhadap pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas. Salah satu contohnya dapat dilihat pada diskriminasi yang dialami oleh para pemeluk mazhab Syiah di beberapa tempat di Indonesia. Salah satu penyebab tindakan diskriminasi itu dapat berasal dari kekurangpahaman sebagian pihak mengenai mazhab Syiah, atau setidaknya mengenai hak-hak para pemeluk mazhab Syiah untuk dapat meyakini ajaranajaran di dalam mazhab mereka. Pada tingkat pendidikan tinggi, seperti pada fakultas hukum di universitas-universitas, sebenarnya mata kuliah Hukum Islam potensial bisa memainkan peran yang “mendamaikan” gesekan antarmazhab tersebut. Potensi pendidikan hukum seperti itu tentunya sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo dalam memandang pendidikan hukum dalam bentuk yang idealnya, yaitu sebagai pendidikan hukum yang berdimensi kemanusiaan. Dalam konsep yang demikian, menurut Rahardjo, maka pendidikan hukum diarahkan menjadi “penolong manusia dari kesusahan.” Makalah ini akan meneliti bagaimanakah sebenarnya materi-materi pada perkuliahan Hukum Islam tersebut merespons keberagaman mazhab yang ada di dalam Islam? Dan, apakah materimateri itu juga telah mendukung upaya “mendamaikan” gesekan antarmazhab seperti yang sering terjadi di lapisan bawah masyarakat di beberapa tempat di Indonesia?in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectPerbedaan mazhabin_ID
dc.subjectdiskriminasiin_ID
dc.subjectpendidikan hukumin_ID
dc.subjectmata kuliah Hukum Islamin_ID
dc.titlePendidikan Hukum Islam yang “Mendamaikan” Perbedaan Antarmazhabin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record