Epistemologi Islam: Telaah Bidang Fiqih dan Ushūl Fiqih
Abstract
Kebebasan akal dan logika, filsafat hukum Islam menempatkannya secara proporsional.
Dimana akal dengan potensi luarbiasa dibebaskan untuk berkarya dan berpikir dalam
penderivasian hukum dengan naungan dan bimbingan wahyu. Oleh karena itu, tidak akan
terjadi pengagungan akal, bahkan sampai menuhankannya, ataupun mendiskreditkannya
untuk di“kerangkeng” untuk tidak berinisiatif dan jumud. Kemajuan dan tantangan zaman
yang berkembang akan menuntut mobilisasi akal dalam merespon dan memberi solusi atas
berbagai tantangan tersebut dengan ijtihad-ijtihad yang digariskan Ushūl Fiqih, tanpa
harus menanggalkan kekuatan iman.