Hukum Sebagai Paradigma Fakta Sosial
Abstract
Tulisan dibawah ini membahas tentang paradigma hukum baik paradigma rasional
maupun paradigma fakta sosial yang merupakan basis berlakunya hukum. Dalam
masyarakat modern tumpuan hukum untuk menopang jalannya pemerintahan dan
kenegaraan didasarkan pada hukum Negara (state law) yang merupakan hukum tunggal
yang diberlakukan di seluruh tanah air. Sementara di masyarakat sendiri sudah ada hukum
yang tidak tertulis yang juga mengikat masyarakat setempat yang keberadaannya justru
lebih tua daripada keberadaan Negara itu sendiri. Kecenderungan Negara selama ini lebih
mengedepankan hukum Negara daripada hukum tidak tertulis yang di dalam
implementasinya dilapangan justru tidak dapat memecahkann persoalan yang muncul di
masyarakat. Oleh karena itu pengakuan adanya hukum-hukum setempat untuk ikut ambil
bagian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, disamping hukum Negara merupakan
pelenngkap atau alternatif lain dalam memecahkan persoalan yang muncul.