dc.identifier.citation | Ana Nadhya Abrar, 1998. “Menyiapkan Anak Sejahtera”, Akademika, No.01/Th.XVI/1998, MUP-UMS. Arif Gosita, 1985. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Presindo. Hans Kelsen, 2007. Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Alih Bahasa Somardi, Jakarta: BEE Media Indonesia. Lexy J. Moleong, 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Rosdakarya. Muhajir Darwin, 1998. “Kesejahteraan Anak: Fenomena Pekerja Anak dan Anak Jalanan”, Akademika, No. 01/Th. XVI/1998. Robert Bogdan dan Steven J. Taylor, 1993. Kualitatif: Dasar-dasar Penelitian, Surabaya: Usaha Nasional. Shanty Dellyana, 1988. Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogjakarta: Liberty. Soerojo Wignjodipoero, 1987. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Cet VI, Jakarta: CV Haji Masagung. Tulus Tambunan, 2002. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Beberapa Isu Penting, Jakarta: Salemba. Ter Haar, 1976. Asas-asas Hukum Adat, Cet V. Jakarta: Pradnya Paramita. Unesco, 2009. “What is Violence?” http://portal.unesco.org/education, akses 3 Nopember 2009. International Labour Organization. 2009. “Universal Children’s Day: Stop Violence against Children in the Workplace” http://www.ilo.org/global/lang—en/index/htm., akses 3 Nopember 2009. | en_US |
dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah: mengetahui dan memetakan bentuk-bentuk pekerjaan
anak dan situasi kondisi tempat bekerja anak, menginventarisasi faktor- faktor yang
mendorong anak memilih bekerja, dan menginventarisasi model penanganan dan
pembinaan yang seharusnya kepada anak yang bekerja sehingga anak tetap bisa
memperoleh hak-haknya. Metode yang digunakan adalah metode normatif- sosiologi.
Metode normatif digunakan untuk menjelaskan aturan-aturan hukum yang mengatur
masalah pekerja anak. Metode sosiologi digunakan untuk menjelaskan aspek-aspek sosial
dari alasan anak bekerja dan kondisi pekerja anak dalam bisnis garmen di Surakarta
dan Sukoharjo. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi.
Analisis data lapangan didasarkan pada konsep perlindungan anak. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa keberadaan hukum tidak dapat memberikan perlindungan kepada
anak karena tiga alasan. Pertama, peraturannya sendiri, kedua, majikan tidak taat
dengan hukum, ketiga, pemerintah (Departemen Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah)
tidak memberikan hukuman yang tegas bagi majikan yang melanggar hukum. Simpulan
lainnya adalah bahwa profil pekerja anak di Surakarta dan Sukoharjo dapat diketegorikan
menjadi dua kategori. Pertama, pekerja anak tidak melakukan hubungan kerja
dengan majikan tetapi orang tua mereka yang melakukan. Kedua, anak bekerja karena
alasan ekonomi. Faktor yang menyebabkan anak bekerja adalah faktor kondisi ekonomi
orang tua. Hal ini terjadi di kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Oleh karena itu,
tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu meningkatkan kesejahteraan sosial
jika pemerintah ingin menghapus pekerja anak. | en_US |