Show simple item record

dc.contributor.authorChusniatun
dc.contributor.authorKuswardani
dc.contributor.authorSudaryono
dc.date.accessioned2012-03-26T04:58:23Z
dc.date.available2012-03-26T04:58:23Z
dc.date.issued2009-08
dc.identifier.citationAna Nadhya Abrar, 1998. “Menyiapkan Anak Sejahtera”, Akademika, No.01/Th.XVI/1998, MUP-UMS. Arif Gosita, 1985. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Presindo. Hans Kelsen, 2007. Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Alih Bahasa Somardi, Jakarta: BEE Media Indonesia. Lexy J. Moleong, 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Rosdakarya. Muhajir Darwin, 1998. “Kesejahteraan Anak: Fenomena Pekerja Anak dan Anak Jalanan”, Akademika, No. 01/Th. XVI/1998. Robert Bogdan dan Steven J. Taylor, 1993. Kualitatif: Dasar-dasar Penelitian, Surabaya: Usaha Nasional. Shanty Dellyana, 1988. Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogjakarta: Liberty. Soerojo Wignjodipoero, 1987. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Cet VI, Jakarta: CV Haji Masagung. Tulus Tambunan, 2002. Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Beberapa Isu Penting, Jakarta: Salemba. Ter Haar, 1976. Asas-asas Hukum Adat, Cet V. Jakarta: Pradnya Paramita. Unesco, 2009. “What is Violence?” http://portal.unesco.org/education, akses 3 Nopember 2009. International Labour Organization. 2009. “Universal Children’s Day: Stop Violence against Children in the Workplace” http://www.ilo.org/global/lang—en/index/htm., akses 3 Nopember 2009.en_US
dc.identifier.issn1411-5190
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/649
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah: mengetahui dan memetakan bentuk-bentuk pekerjaan anak dan situasi kondisi tempat bekerja anak, menginventarisasi faktor- faktor yang mendorong anak memilih bekerja, dan menginventarisasi model penanganan dan pembinaan yang seharusnya kepada anak yang bekerja sehingga anak tetap bisa memperoleh hak-haknya. Metode yang digunakan adalah metode normatif- sosiologi. Metode normatif digunakan untuk menjelaskan aturan-aturan hukum yang mengatur masalah pekerja anak. Metode sosiologi digunakan untuk menjelaskan aspek-aspek sosial dari alasan anak bekerja dan kondisi pekerja anak dalam bisnis garmen di Surakarta dan Sukoharjo. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi. Analisis data lapangan didasarkan pada konsep perlindungan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan hukum tidak dapat memberikan perlindungan kepada anak karena tiga alasan. Pertama, peraturannya sendiri, kedua, majikan tidak taat dengan hukum, ketiga, pemerintah (Departemen Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah) tidak memberikan hukuman yang tegas bagi majikan yang melanggar hukum. Simpulan lainnya adalah bahwa profil pekerja anak di Surakarta dan Sukoharjo dapat diketegorikan menjadi dua kategori. Pertama, pekerja anak tidak melakukan hubungan kerja dengan majikan tetapi orang tua mereka yang melakukan. Kedua, anak bekerja karena alasan ekonomi. Faktor yang menyebabkan anak bekerja adalah faktor kondisi ekonomi orang tua. Hal ini terjadi di kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Oleh karena itu, tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu meningkatkan kesejahteraan sosial jika pemerintah ingin menghapus pekerja anak.en_US
dc.subjectmodel penangananen_US
dc.subjectpekerja anaken_US
dc.subjectperusahaan garmenen_US
dc.titleMODEL PENANGANAN PEKERJA ANAK DI PERUSAHAAN GARMEN DI SUKOHARJO DAN SURAKARTAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record