Batasan Usia Pidana Anak Dibawah Umur Berdasarkan Tinjauan Psikologi Islam
Abstract
Menurut hasil survey,30 % warga indonesia adalah remaja, hal ini menunjukan remaja adalah aset bangsa. Namun akan terjadi sebaliknya bila remaja bangsa tidak memiliki kualitas yang baik. Realitanya, tingkat kriminalitas pada remaja semakin meningkat, dan di sisi lain hukuman untuk remaja lebih ringan dari pada orang dewasa pada umumnya. Hal ini dikarenakan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa definisi ‘anak’ adalah seorang yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, penghukuman tersebut belum membawa efek jera, terbukti semakin tahun data kenakalan remaja semakin meningkat. Dalam tinjauan Islam pemisahan antara anak-anak dan dewasa adalah ketika sudah Baligh .Saat itu anak sudah mendapat beban syari’at dan harus mempertanggungjawabkan sendiri semua perbuatan yang telah dilakukan. Artinya anak sudah harus mendapat hukuman penuh sama seperti orang dewasa. Untuk itu perlu sekiranya untuk dibahas efektifitas batasan usia pada hukuman anak di bawah umur dalam tinjauan psikologi islam.