Persepsi Petani Tentang Tata Niaga Tembakau di Kabupaten Temanggung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis tentang : bagaimana existing petani tembakau, bagaimana pelaksanaan tata niaga tembakau dan bagaimana persepsi petani tembakau tentang tata niaga tembakau di Kabupaten Temanggung. Hasilnya diharapkan dapat sebagai bahan pertimbangan yang bermanfaat bagi : a) para pemegang kebijakan dalam menentukan sistem dalam tata niaga tembakau agar mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya para petani tembakau, b) memberikan masukan yang berarti bagi setiap pemangku kepentingan agar dapat menempatkan posisinya secara tepat dan memberikan kontribusi secara positif terhadap tata niaga tembakau di Kabupaten Temanggung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) di lokasi penelitian. Lokasi penelitian ditentukan secara purposive cluster sampling berdasarkan ketinggian wilayah di Kabupaten Temanggung cluster diambil satu kecamatan yang penduduknya memiliki produksi tembakau cukup banyak. Kelima kecamatan tersebut adalah : Jumo, Bansari, Tembarak,
Candiroto dan Ngadirejo.Sedangkan responden diambil secara acak sederhana bertujuan (purposive simple random sampling) di masing-masing kecamatan. Adapun kriteria inklusi responden : Kepala keluarga (Bapak/Ibu), tinggal di wilayah di lokasi penelitian, petani yang membudidayakan tembakau, mempunyai atau sewa lahan untuk pertanian tembakau
di desanya, memahami tentang tata niaga tembakau, mampu dan bersedia menjadi responden. Jumlah responden sebanyak 904 orang atau sebesar 7% dari populasi (12.914 orang). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah : wawancara, observasi dan pencatatan. Sedangkan untuk mengkaji existing petani terhadap persepsi petani tentang tata niaga tembakau di Kabupaten Temanggung digunakan statistik deskriptif. Penelitian ini diperoleh tiga hal penting yaitu : a) existing petani tembakau di Kabupaten Temanggung baik secara sosial ekonomi maupun kultural masih pada kecenderungan menengah ke bawah, b) tata niaga tembakau di Kabupaten Temanggung adalah petani sebagai produsen akan dijual ke perantara (pedagang, pengepul, tengkulak, juragan) selanjutnya dibawa ke grader sebagai wakil dari pabrikan. Masing-masing grader akan membangun jaringan ke perantara baik secara ekslusif maupun tidak. Petani tidak memiliki kemampuan untuk menentukan kategori kualitas dan harga tembakau yang diproduksi. Namun ketika dalam tata niaga, penentuan kualitas
dan harga di tingkat perantara sering berbeda dengan yang ditentukan oleh grader sebagai wakil pabrikan. Semua resiko ditanggung oleh petani, c) persepsi petani tembakau tentang tata niaga tembakau di Kabupaten Temanggung dianggap belum baik (92.8%) maknanya masih belum berpihak pada kesejahteraan petani