Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam
Abstract
Operasi merupakan salah satu istilah di dalam ilmu kedokteran, tetapi belum tentu setiap orang mengetahui istilah operasi, terutama mengenai operasi plastik. Operasi plastik adalah operasi khusus yang dilakukan oleh ahli bedah dengan jalan untuk memperbaiki organ tubuh yang cacat (tidak normal) agar dapat berfungsi secara normal. Pelaksanaan operasi plastik dilakukan terhadap orang yang mempunyai organ tubuh yang yang cacat, tetapi sejalan dengan perkembangan ilmu kedokteran yang semakin maju, operasi plastik juga dilakukan terhadap orang yang organ tubuhnya sempurna (normal) agar kelihatan lebih menarik. Di dalam ilmu kedokteran dikenal ada tiga macam operasi plastik, yaitu pertama, operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang rusak (cacat) agar dapat berfungsi kembali; kedua, operasi
plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh yang sempuma agar kelihatan lebih menarik; dan yang ketiga adalah operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan salah satu anggota organ tubuh yang rusak akibat dari kecelakaan atau suatu penyakit. Operasi plastik menurut hukum Islam dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu, pertama; operasi plastik yang diperbolehkan di dalam Islam, adalah operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan bentuk organ tubuh yang cacat, baik cacat bawaan sejak lahir maupun cacat yang disebabkan kecelakaan atau karena suatu penyakit; dan yang kedua adalah yang dilarang (diharamkan) dalam Islam, yaitu operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk organ tubuh yang sempuma agar kelihatan lebih menarik. Adapun faktor penyebab dilakukannya operasi
plastik adalah adanya kelainan-kelainan (cacat) yang terdapat pada organ tubuh manusia.