Problematika Penerapan Profit Loss Sharing Pada Lembaga Keuangan Syariah di Kota Magelang
Abstract
Sistem bagi hasil atau Profit Loss Sharing (LPS) dalam akad musyarakah dan mudharabah pada awalnya dianggap sebagai tulang punggung operasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS), namun dalam prakteknya, jenis pembiayaan bagi hasil ini hanya merupakan bagian kecil yang diberikan LKS di Indonesia bahkan di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika penerapan sistem PLS pada Lembaga Keuangan Syariah di Kota Magelang. Penelitian ini adalah field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini didesain untuk mengetahui problematika penerapan profit and loss sharing pada LKS di Kota Magelang. Data primer diperoleh dari kuesioner dan wawancara mendalam (depth interview) yang dilakukan kepada pengelola LKS (Bank Syariah dan BMT) di Kota Magelang. Pengelola yang dimaksud adalah para Manajer KJKS BMT di Kota Magelang, yaitu KJKS BMT Kharisma, KJKS BMT Ya Ummi Fatimah, KJKS BMT BIMA, BMT LE Syariah serta Manajer Pembiayan di Bank Syariah Mandiri Cabang Magelang dan Bank Mu’amalat Indonesia Cabang Pembantu Magelang. Penelitian ini menggunakan beberapa instrumen untuk memperoleh data penelitian, yaitu Observasi, dokumentasi dan wawancara (depth interview). Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan atau problematika yang dihadapi oleh LKS untuk melaksanakan profit and loss sharing adalah: 1) Sumber dana pembiayaan yang sebagian besar berasal dari dana pihak ketiga; 2) Pendapatan lembaga keuangan syariah yang tidak dapat diprediksi; 3) Moral Hazzard; 4)
Sistem Administrasi dan manajemen yang kompleks