Show simple item record

dc.contributor.authorUtami, Indah Wahyu
dc.contributor.authorNugrahaningsih, Widi
dc.contributor.authorErlinawati, Mira
dc.date.accessioned2016-04-28T02:30:46Z
dc.date.available2016-04-28T02:30:46Z
dc.date.issued2016-03-23
dc.identifier.citationAtip latifulhayat. 2000. Cyberlaw dan Urgensinya bagi Indonesia. PT. Refika Aditama, Bandung. Badan Pusat Statistik. 2012. Data Strategis Biro Pusat Strategik. 2010. www.bps.go.id/ 65tahun/data_strategis_2012.pdf Diakses pada 14 Oktober 2015. Darwin, Waizly. 2011. Anxieties/Desires: 90 Insights fow Marketing to Youth, Women, Netizen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Entertainment.kompas.com. 2011. Belanja dan Jualan Online Dunianya Perempuan. http://entertainment.kompas.com/read/2011/05/20/13024473/Belanja.dan.Jualan.Online.Dunianya. Perempuan . Diakses pada 14 Oktober 2015. Female.kompas.com. 2011. Bisnis Online Modal Minimal Keuntungan Maksimal. http:// female. kompas.com/read/2011/11/01/16170771/Bisnis.Online.Modal.Minimal.Keuntungan.Maksimal Diakses pada 14 Oktober 2015 Female.kompas.com. 2012. Ingin Berbisnis Online Baca ini. http://female.kompas. com/read/2012/09/17/17075599/Ingin.Berbisnis.Online.Baca.Ini. Diakses pada 14 Oktober 2015 Female.kompas.com . 2011. Belanja Online Indonesia Rp. 2Triliun, Peluang Masih Besar. http://female.kompas.com/read/2011/12/13/18014276/Belanja.Online.Indonesia.Rp.2.Triliun .Peluang.Masih.Besar . Diakses pada 14 Oktober 2015 Subekti, R. 2008. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta. Tjiptono, Fandy. 2000. Manajemen Jasa. Andi Offset, Yogyakarta.in_ID
dc.identifier.issn2337-4349
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/7131
dc.description.abstractInternet terjangkau semua kalangan menjadi salah satu faktor pengembangan bisnis secara online. Kegiatan bisnis online mulai berkembang, terutama dikalangan mahasiswa. Penelitian ini berusaha menggambarkan mahasiswa yang menjalankan bisnis online di kampus dengan memperhatikan kajian hukum perlindungan konsumen. Teknologi informasi, khususnya internet telah mengubah pola berbisnis, salah satunya dengan media online. Tujuan penelitian ini ada tiga (1) memberikan kajian hukum perlindungan konsumen yang didasarkan Undangundang terhadap penggunaan media online bagi bisnis mahasiswa (2) memberikan kajian hukum terkait penggunaan media online bagi bisnis online (3) mengetahui keterkaitan responden dengan adanya bisnis online. Dengan adanya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, maka konsumen maupun pelaku bisnis online mendapatkan keuntungan berupa kepastian perlindungan hukum. Jika terdapat masalah dalam bisnis online dapat diatasi dengan undang-undang atau hukum perlindungan konsumen tersebut. Sampel dalam penelitian ini yaitu mahasiswa di Politeknik Indonusa Suarakarta. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara. Pengambilan sampel dengan random sampling merupakan teknik yang dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi tersebut. Pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan bahwa penjual (produsen) sudah memiliki bisnis online dan telah beroperasi dibidang bisnis online setidaknya satu tahun. Bagi pembeli (konsumen) telah memanfaatkan layanan bisnis online. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teknik simak bebas libat cakap dan teknik catat. Teknik simak dipakai untuk menyimak jawaban yang dituturkan oleh responden yang bersangkutan. Teknik catat dipakai untuk mencatat data-data dari responden. Pendekatan yang digunakan adalah jenis deskriptif kualitatif. Jumlah responden adalah 60 mahasiswa di Politeknik Indonusa Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terkait transaksi dalam bisnis online telah dilindungi oleh hukum khususnya dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Media online yang paling sering digunakan oleh responden adalah teknologi Android melalui grup Whatsapp, facebook dan Blackberry messenger. Manfaat utama dari bisnis online bagi pelaku usaha yaitu tumbuh kemandirian dan semangat kewirausahaan. Hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, menerangkan bahwa bisnis online perlu menjelaskan informasi dari barang atau jasa secara rinci dan menunjukkan foto dari item item rinci, pengiriman barang tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi barang selama transaksi. Dengan melakukan pengelolaan informasi bisnis online yang baik dapat memudahkan calon konsumen untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhkan serta sebagai bahan pertimbangan penentuan keputusan pembelian. Karena dengan adanya bisnis online konsumen tidak mengalami kesulitan dalam mencari keperluan yang ia butuhkan. Karena prinsip utama dalam bisnis online adalah menjual informasi jasa atau barang.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherUniversitas Muhammadiyah Surakartain_ID
dc.subjectbisnisin_ID
dc.subjectkonsumenin_ID
dc.subjectmedia onlinein_ID
dc.subjectperlindunganin_ID
dc.titleKajian Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Media Online Bagi Bisnis Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Politeknik Indonusa Surakarta)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record