dc.contributor.author | Utami, Indah Wahyu | |
dc.contributor.author | Nugrahaningsih, Widi | |
dc.contributor.author | Erlinawati, Mira | |
dc.date.accessioned | 2016-04-28T02:30:46Z | |
dc.date.available | 2016-04-28T02:30:46Z | |
dc.date.issued | 2016-03-23 | |
dc.identifier.citation | Atip latifulhayat. 2000. Cyberlaw dan Urgensinya bagi Indonesia. PT. Refika Aditama, Bandung. Badan Pusat Statistik. 2012. Data Strategis Biro Pusat Strategik. 2010. www.bps.go.id/ 65tahun/data_strategis_2012.pdf Diakses pada 14 Oktober 2015. Darwin, Waizly. 2011. Anxieties/Desires: 90 Insights fow Marketing to Youth, Women, Netizen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Entertainment.kompas.com. 2011. Belanja dan Jualan Online Dunianya Perempuan. http://entertainment.kompas.com/read/2011/05/20/13024473/Belanja.dan.Jualan.Online.Dunianya. Perempuan . Diakses pada 14 Oktober 2015. Female.kompas.com. 2011. Bisnis Online Modal Minimal Keuntungan Maksimal. http:// female. kompas.com/read/2011/11/01/16170771/Bisnis.Online.Modal.Minimal.Keuntungan.Maksimal Diakses pada 14 Oktober 2015 Female.kompas.com. 2012. Ingin Berbisnis Online Baca ini. http://female.kompas. com/read/2012/09/17/17075599/Ingin.Berbisnis.Online.Baca.Ini. Diakses pada 14 Oktober 2015 Female.kompas.com . 2011. Belanja Online Indonesia Rp. 2Triliun, Peluang Masih Besar. http://female.kompas.com/read/2011/12/13/18014276/Belanja.Online.Indonesia.Rp.2.Triliun .Peluang.Masih.Besar . Diakses pada 14 Oktober 2015 Subekti, R. 2008. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta. Tjiptono, Fandy. 2000. Manajemen Jasa. Andi Offset, Yogyakarta. | in_ID |
dc.identifier.issn | 2337-4349 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/7131 | |
dc.description.abstract | Internet terjangkau semua kalangan menjadi salah satu faktor pengembangan bisnis secara
online. Kegiatan bisnis online mulai berkembang, terutama dikalangan mahasiswa. Penelitian
ini berusaha menggambarkan mahasiswa yang menjalankan bisnis online di kampus dengan
memperhatikan kajian hukum perlindungan konsumen. Teknologi informasi, khususnya
internet telah mengubah pola berbisnis, salah satunya dengan media online. Tujuan penelitian
ini ada tiga (1) memberikan kajian hukum perlindungan konsumen yang didasarkan Undangundang
terhadap penggunaan media online bagi bisnis mahasiswa (2) memberikan kajian
hukum terkait penggunaan media online bagi bisnis online (3) mengetahui keterkaitan
responden dengan adanya bisnis online. Dengan adanya Undang-Undang tentang
perlindungan konsumen, maka konsumen maupun pelaku bisnis online mendapatkan
keuntungan berupa kepastian perlindungan hukum. Jika terdapat masalah dalam bisnis online
dapat diatasi dengan undang-undang atau hukum perlindungan konsumen tersebut. Sampel
dalam penelitian ini yaitu mahasiswa di Politeknik Indonusa Suarakarta. Metode pengumpulan
data yang digunakan adalah metode wawancara. Pengambilan sampel dengan random
sampling merupakan teknik yang dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada
dalam populasi tersebut. Pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan bahwa penjual
(produsen) sudah memiliki bisnis online dan telah beroperasi dibidang bisnis online
setidaknya satu tahun. Bagi pembeli (konsumen) telah memanfaatkan layanan bisnis online.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teknik simak bebas
libat cakap dan teknik catat. Teknik simak dipakai untuk menyimak jawaban yang dituturkan
oleh responden yang bersangkutan. Teknik catat dipakai untuk mencatat data-data dari
responden. Pendekatan yang digunakan adalah jenis deskriptif kualitatif. Jumlah responden
adalah 60 mahasiswa di Politeknik Indonusa Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan konsumen terkait transaksi dalam bisnis online telah dilindungi oleh hukum
khususnya dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Media online
yang paling sering digunakan oleh responden adalah teknologi Android melalui grup
Whatsapp, facebook dan Blackberry messenger. Manfaat utama dari bisnis online bagi pelaku
usaha yaitu tumbuh kemandirian dan semangat kewirausahaan. Hukum yang berkaitan dengan
perlindungan konsumen, menerangkan bahwa bisnis online perlu menjelaskan informasi dari
barang atau jasa secara rinci dan menunjukkan foto dari item item rinci, pengiriman barang
tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi barang selama transaksi. Dengan melakukan
pengelolaan informasi bisnis online yang baik dapat memudahkan calon konsumen untuk
memperoleh informasi sesuai kebutuhkan serta sebagai bahan pertimbangan penentuan
keputusan pembelian. Karena dengan adanya bisnis online konsumen tidak mengalami
kesulitan dalam mencari keperluan yang ia butuhkan. Karena prinsip utama dalam bisnis
online adalah menjual informasi jasa atau barang. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Universitas Muhammadiyah Surakarta | in_ID |
dc.subject | bisnis | in_ID |
dc.subject | konsumen | in_ID |
dc.subject | media online | in_ID |
dc.subject | perlindungan | in_ID |
dc.title | Kajian Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Media Online Bagi Bisnis Mahasiswa (Studi Kasus Mahasiswa Politeknik Indonusa Surakarta) | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |