dc.identifier.citation | Alfioreta, N., Indah P. dan Kartika. 2016. Pengaruh Penerapan Sistem E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi (Studi Empiris Pada Pengusaha Kena Pajak Yang Terdaftar Menggunakan E Faktur Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember). Artikel Ilmiah Mahasiswa. Universitas Jember. Jember.http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/78063/NINDY%20ALFIOR ETA.pdf?sequence=1, diakses tanggal 28 November 2016. Fuadi, A. O. dan Yenni M. 2013. Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Tax Accounting Review Vol 1. No.1. Ghozali, I. 2009. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Gunadi. 2005. Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance). Jurnal Perpajakan Indonesia. Vol. 4, No. 5. Lingga, I. S. 2013. Pengaruh Penerapan e-SPT Terhadap Kepatuhan Pajak: Studi Empiris Terhadap Pengusaha Kena Pajak di Wilayah KPP Pratama “X” Jawa Barat I. Jurnal Akuntansi, Vol. 5 No. 1 Mei 2013, hal. 50-60, ISSN: 2085-8698. Maharsi, S. 2000. Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Bidang Akuntansi Manajemen. Jurnal Akuntansi & Keuangan Vol. 2 No. 2, Nopember 2000: 127 –137. Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta. Penerbit Andi. Novita, R. A., Topowijono dan Zahroh. 2014. Pengaruh Efektifitas Penyuluhan, Penerapan Aplikasi Sistem Elektronik Perpajakan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Studi Pada KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Jurnal ePerpajakan. Vol. 3 No.1. Nurmantu, S. 2003. Pengantar Perpajakan. Jakarta. Granit. Pandiangan, L. 2008. Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan Berdasarkan UU Terbaru. Semarang : Elek Media Komputindo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak. Menteri Keuangan Republik Indonesia. Jakarta. Putra, T. Y., Endang S. A. dan Riyadi. 2015. Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi eRegistration, e-SPT, dan e-Filling Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari). Jurnal Administrasi Bisnis - Perpajakan (JEJAK)|Vol. 6 No. 1. Universitas Brawijaya. Malang. Rahayu, K. S. 2010. Perpajakan Indonesia : Konsep & Aspek Formal. Bandung. Graha Ilmu. Rahayu, S. dan Ita S. L. 2009. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei atas Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Bandung ”X”). Jurnal Akuntansi Vol.1 No.2 November 2009:119-138. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Resmi, S. 2011. Perpajakan:Teori dan Kasus Buku 1. Jakarta. Salemba Empat. Sanusi, A. 2011. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta. Erlangga. Sekaran, U. 2006. Metode Penelitian Untuk Bisnis, Edisi 4, Buku 1. Jakarta. Salemba Empat. Soemitro, R. 2010. Asas Dan Dasar Perpajakan 1 Edisi Revisi. Bandung, Refika Aditama. Sugiyono. 2010. Statistika Untuk Penelitian. Bandung. Alfabeta. Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia Edisi 10 Buku 1. Jakarta. Salemba Empat. | in_ID |
dc.description.abstract | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-system perpajakan terhadap
kepatuhan wajib pajak badan, dimana e-system tersebut meliputi e-Registration, e-Filing, eSPT, e-Billing dan e-Faktur yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak badan dalam
mendaftar, menyetor dan menyampaikan SPT. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian kuantitatif. Lokasi penelitian ini diambil di KPP Pratama Surakarta. Sumber data
dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui kuesioner yang
disebarkan kepada responden yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta sebagai wajib pajak
badan. Skala yang digunakan dalam mengukur variabel adalah skala Likert. Penelitian ini
menggunakan analisis regresi linier berganda untuk pengujian hipotesis. Hasil pengujian
secara simultan menunjukkan variabel penerapan e-Registration, penerapan e-Filing,
penerapan e-SPT, penerapan e-Billing dan penerapan e-Faktur berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak badan. Pengujian secara parsial menunjukkan variabel penerapan eRegistration,
penerapan e-Filing, penerapan e-SPT, penerapan e-Billing dan penerapan eFaktur
berpengaruh
terhadap
kepatuhan
wajib
pajak
badan. | in_ID |