Show simple item record

dc.contributor.authorRosyadi, Imron
dc.date.accessioned2012-04-21T07:49:23Z
dc.date.available2012-04-21T07:49:23Z
dc.date.issued2007-05
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/897
dc.description.abstractPernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra. Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiya dengan menggunakan Tafsir Tematik al-Qur’an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim.en_US
dc.subjectNikahen_US
dc.subjectnon muslimen_US
dc.subjectMuhammadiyahen_US
dc.titlePERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM DALAM TAFSIR TEMATIK AL-QUR’ANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record