Kajian Pemanfaatan Wilayah Rawan Longsor di Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2007 dengan Modifikasi
Abstract
Karangkobar merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
dengan potensi gerakan tanah yang tinggi. Dalam mengurangi risiko
bencana gerakan tanah Kementerian Pekerjaan Umum memiliki metode
pemetaan potensi gerakan tanah menggunakan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2007 tentang penataan ruang kawasan
rawan bencana longsor. Peraturan tersebut memiliki 7 parameter dengan
memiliki bobot pada subparameternya, yaitu kelerengan (30%), curah
hujan (15%), tata air lereng (7%), batuan penyusun lereng (20%),
kegempaan (3%), vegetasi (10%), dan kondisi tanah (15%). Ke tujuh
parameter tersebut dilakukan overlay menggunakan software ArcMap.
Hasil overlay pada metode pemetaan yang sudah dimodifikasi pada tiap
subparameternya didapatkan 0,244 km2 luasan terletak pada zona
ancaman gerakan tanah rendah, 32,102 km2 luasan terletak pada zona
ancaman gerakan tanah sedang, dan 9,32 km2 luasan terletak pada zona
ancaman gerakan tanah tinggi. Berdasarkan kerawanan terhadap gerakan
tanah didapatkan 3 zona usulan pemanfaatan lahan. Zona 3 dengan tingkat
kerawanan tinggi diusulkan sebagai kawasan lindung sehingga tidak layak
untuk dibangun. Zona 2 memiliki tingkat kerawanan sedang dapat
difungsikan sebagai kawasan pertanian, perkebunan dengan
memperhatikan beberapa hal seperti pola tanam, jenis vegetasi, drainase,
dan kestabilan lereng pada daerah tersebut. Zona 1 memiliki tingkat
kerawanan gerakan tanah dari rendah hingga sedang dapat dimanfaatkan
sebagai pemukiman dan kawasan industri.