METODE PENETAPAN HUKUM DEWAN HISBAH PERSIS
Abstract
Kebangkitan Umat Islam muncul setelah mereka menyadari
bahwa peradaban telah beralih ke dunia barat. Gerakan Islam
mengemukan hampir di dunia Islam pada abad ke 20 dengan nama
gerakan pembaharuan pemikiran Islam. Menjamurnya gerakan
pembaharuan pemikiran Islam seperti yang berkembang di dunia Islam
di atas juga berkembang di Indonesia yang muncul pada awal abad
ke-20, yang salah satunya adalah Persatuan Islam (PERSIS).
Organisasi ini didirikan bermula dari pertemuan-pertemuan informal
tokoh-tokoh yang merasa prihatin atas kondisi umat Islam waktu itu,
baik pada dataran ide maupun praktik. Makalah ini mencoba
mengkritisi penetapan hukum Dewan Hisbah PERSIS, menurut penulis
bahwa pemahaman gerakan pramodernis lebih nampak literal dengan
melihat kebenaran itu disimpulkan berdasarkan makna lafad atau kata
yang ada di dalam al-Quran maupun al-Hadis. Dengan kata lain, dilihat
dari cara ijtihadnya, Dewan Hisbah ini termasuk aliran tradisonalis.