dc.identifier.citation | E. Sumaryono, Etika Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, Cetakan Ke 5, 2002. Bernar L. Tanya, Seri kuliah filsafat hukum program doctor ilmu hukum universitas muhamamdoyah Surakarta, 20 maret 2012. Brian Z. Tamanaha, A General Jurisprudence fo Law and Society, Oxford: University Press, 2006. Widodo Dwi Putro, Tinjauan Kritis-Filosofis Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Disertasi Universitas Indonesia Fakultas Hukum Program Pascasarjana 2011. Jimly Asshiddiqie, 2014, Peradilan Etika dan Etika Konstitusi, Jakarata, Sinar Grafika. Salman Luthan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 VOL. 19 Oktober 2012: 506 – 523. Khudzaifah Dimyati, 06 November 2010, Indonesia Ditengah Pusaran Globalisasi Sisi lain kehidupan hukum, Makalah yang disampaikan dalam seminar Nasional dalam rangka menyambut Dies Natalis UMS yang ke 52. Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Press, Yogyakarta, 2009. Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etika Dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014. | in_ID |
dc.description.abstract | Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan seperti apakah relasi hukum dan moral ? Atas pertanyaan ini aliran hukum kodrat menjawab hukum harus bersumber dari nilai-nilai moral dan keadilan, jawaban ini memperlihatkan relasi integrative, sebaliknya aliran positivisme hukum menyatakan kesucian hukum justru terlihat manakala hukum dibersihkan dari nilai-nilai moral (ekstra legal), argumentasi ini menunjukan relasi konflik. Ketika dihadapkan pada konteks keindonesiaan kedua pola diatas tidak simetris, karena relasi hukum dan moral pada aspek substace memperlihatkan relasi integrative, akan tetapi pada wilayah structure terdapat relasi Independen. | in_ID |