Show simple item record

dc.contributor.authorArisandi, Dita Dwi
dc.contributor.authorPudjiastuti, Lilik
dc.date.accessioned2017-11-22T01:13:43Z
dc.date.available2017-11-22T01:13:43Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationAtmosudirdjo, Prajudi, Perizinan dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009. Atmosudirdjo, Prajudi, Perizinan dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009. Atmosudirdjo, Prajudi, Perizinan dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta, 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2011 Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor1035).in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9410
dc.description.abstractHubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menimbulkan pola hubungan pengawasan. Hal ini beranjak dari sistem desentralisasi yang dianut dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Meskipun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya secara mandiri, bukan berarti menghilangkan kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini terlihat dari pola pembagian urusan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun bidangbidang yang dibagi urusan kewenangannya meliputi bidang perizinan. Dalam hal ini, telah ditentukan izin-izin apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah kabupaten/kota. Perizinan merupakan salah satu instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan tingkah laku masyrakat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan tentang perizinan di daerah kabupaten/ kota harus dituangkan di dalam suatu peraturan daerah. Dalam beberapa hal, materi muatan suatu peraturan daerah kabupaten/ kota yang mengatur tentang perizinan tidak memenuhi syarat materiil yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini tentunya rentan menimbulkan suatu ketidakkonsistensian serta kerugian bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya peraturan daerah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah pusat yang diwakili oleh gubernur diberi kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang perizinan sebagai salah satu bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, pembatalan peraturan daerah di bidang perizinan juga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan juga kerugian bagi daerah serta pemegang izin.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titlePengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Bidang Perizinanin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record