Pertanggung Jawaban Camat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Abstract
Kecamatan dalam sistim pemerintahan daerah di Indonesia, diposisikan
sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dengan tiga fungsi
utama yakni melaksanakan tugas umum pemerintahan, melakukan
koordinasi, dan menjalankan tugas pemerintahan daerah otonom
yang dilimpahkan oleh bupati/walikota. Sebagai perangkat daerah
yang membantu tugas bupati/walikota, camat melaksanakan tugas
pemerintahan berdasarkan kewenangan mandat. Konsekuensinya
tanggung jawab dan tanggung gugat jabatan atas penggunaan
wewenang yang sah tidak dapat dilimpahkan kepada camat. Tanggung
jawab dan tanggung gugat dapat dibebankan kepada camat, jika camat
menyalagunakan wewenang, melakukan tindakan sewenang-wenang,
dan atau adanya unsure kesalahan karena melakukan maladministrasi.