Show simple item record

dc.contributor.authorNurhayati, Nunik
dc.date.accessioned2017-11-22T01:32:47Z
dc.date.available2017-11-22T01:32:47Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationhttp://netcj.co.id/voice/video/141758/sungai-baki-dipenuhisampah (Diakses tanggal 1 Juli 2016) http://www.solopos.com/2013/11/05/masalah-sampah-hujandatang-bau-tpas-mojorejo-menyebar-462662 (Diakses tanggal 1 Juli 2016) http://www.solopos.com/2015/02/17/masalah-lingkunganbanyak-desa-di-sukoharjo-tidak-miliki-tps-577658 (Diakses tanggal 1 Juli 2016) http://www.solopos.com/2017/01/20/10-lokasi-di-sukoharjo-inirawan-sampah-786318(diakses tanggal 30 Januari 2017) https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2017/02/19/berikansaran-bhabinkamtibmas-polsek-baki-sukoharjo-hadiripertemuan-kst/ (diakses tanggal 20 februari 2017) Irwan Ridwan Rahim,dkk. Studi Pengelolaan Sampah B3 Rumah Tangga di Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar. http://repository.unhas.ac.id/bitstream/ handle/123456789/18795/Jurnal%20T.A%20Muh%20idil. pdf;sequence=1. (diunduh tanggal 3 Feruari 2017) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pendirian Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi Dki Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Dan Kota Makassar Sri Y. Pudyatmoko,. 2009. Perizinan. Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta : Grasindo. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9413
dc.description.abstractArtikel ini bertujuan untuk membahas urgensi Izin Lingkungan Pendirian TPS dan juga merumuskan model implementasi izin lingkungan dalam pendirian TPS di setiap desa. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum non-doktrinal yang bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hasil dari pembahasan didapatkan bahwa 1)izin lingkungan untuk kegiatan pendirian TPS di Sukoharjo penting untuk diadakan sebagai pencegahan pencemaran lingkungan dari sampah B3, menjadi acuan bagi desa yang belum memiliki TPS agar mempersiapkan halhal yang harus atau tidak boleh dilakukan dalam pendirian TPS, dan juga bisa sebagai dasar hukum pemerintah daerah untuk memberi sanksi kepada pemerintah desa yang melanggar izin tersebut apabila ternyata terbukti TPS yang dibuat mencemari lingkungan dan menganggu kesehatan masyarakat. 2) Model Izin lingkungan TPS atau TPS 3R cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup asalkan persyaratan pendirian TPS dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan memisahkan sampah menjadi 5 jenis, kecuali untuk TPS B3 harus melengkapi amdal atau UKL-UPL tergantung dengan luas dan dampak tempat tersebut. Maka, dalam implementasi nya, izin lingkungan ini dapat dijadikan panduan bagi pemerintah Desa yang belum mendirikan TPS sehingga TPS yang dibangun nantinya adalah TPS yang sehat dan ramah lingkungan.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titleQuo Vadis Izin Lingkungan Pendirian Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) (Studi Kasus di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah)in_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record