dc.identifier.citation | Bakri, Aburizal, 2011, Merebut Hati Rakyat Melalui Nasionalisme, Demokrasi dan Pembangunan Ekonomi Disusun oleh Lalu Mara Satria Wangsa, Jakarta: Intisari Mediatama Dimyati Khuszaifah & Wardiono Kelik (Editor), 2004, Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dam Agama, Surakarta: Muhammadiyah University Pers Hadjon, M Philipus M. 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika Haryanto, Is, 2016, Hukum Kebijakan Ekonomi Publik, Yogyakarta: Thafa Media Islamy, M.I, 2001, Seri Policy Analysis. Malang: Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang Keynes, J.M Pemikiran dan Peran J.M Keynes dalam Teori kesejahteraan Negara senin 3 Oktober 2011 http:// insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/teori-welfare-statemenurut-jm-keynes.html Komarudin, Ade, 2014, Politik Hukum Integratif UMKM, Kebijakan Negara Membuat UMKM Maju dan Berdaya Saing, Jakarta: PT Semesta Rakyat Merdeka Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan tata Usaha Negara, Cetakan 3 Yogyakarta: Penerbit Liberty. Notohamidjojo, 1970, Makna Negara Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Kristen Ridwan, Juniarso, 2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa. Syarif, Teuku Kajian Pengembangan Formulasi UMKM (kajian Asdep Urusan Penelitian Sumber Daya Tahun 2008), Jurnal Volume 4-Agustus 2009, hal 21 Jurnal.smecda.com/index.php/ pengkajiankukm/article/download/33/101 Suharto, Edy, 2006, Negara Kesejahteraan dan Reinventing, Depsos. Makalah disampaikan di Seminar “Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi Otonomi di Indonesia” di Wisma MM UGM, Yogyakarta Sutrisno, Noer, Implementasikan Catatan Untuk Majukan UMKM, Bisnis Indonesia, 22 Juni 2009 Wahab 2010, Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasinya edisi 2. Jakarta: Bumi Aksara. | in_ID |
dc.description.abstract | Di tengah proses liberalisasi ekonomi dimana peran dan intervensi
pemerintah sangat dibatasi, maka semestinya UMKM perlu mendapat
perlindungan karena beragamnya keterbatasan dan kendala yang
dimiliki termasuk masalah perizinan, padahal usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) saat ini memberikan kontribusi yang besar bagi
perekonomian Indonesia serta penyumbang terbesar bagi domestik
bruto negara.Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014
mengenai Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, menyatakan
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan
pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan
dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil
secara sederhana. Manfaat dari dikeluarkannya izin tersebut adalah
legalitas usaha, kemudahan untuk mendapatkan modal, akses
untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dan
pemberdayaan dari pemerintah | in_ID |