Show simple item record

dc.contributor.authorWardani, Susilo
dc.date.accessioned2017-11-22T01:35:53Z
dc.date.available2017-11-22T01:35:53Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationBakri, Aburizal, 2011, Merebut Hati Rakyat Melalui Nasionalisme, Demokrasi dan Pembangunan Ekonomi Disusun oleh Lalu Mara Satria Wangsa, Jakarta: Intisari Mediatama Dimyati Khuszaifah & Wardiono Kelik (Editor), 2004, Problema Globalisasi Perspektif Sosiologi Hukum, Ekonomi dam Agama, Surakarta: Muhammadiyah University Pers Hadjon, M Philipus M. 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika Haryanto, Is, 2016, Hukum Kebijakan Ekonomi Publik, Yogyakarta: Thafa Media Islamy, M.I, 2001, Seri Policy Analysis. Malang: Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang Keynes, J.M Pemikiran dan Peran J.M Keynes dalam Teori kesejahteraan Negara senin 3 Oktober 2011 http:// insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/teori-welfare-statemenurut-jm-keynes.html Komarudin, Ade, 2014, Politik Hukum Integratif UMKM, Kebijakan Negara Membuat UMKM Maju dan Berdaya Saing, Jakarta: PT Semesta Rakyat Merdeka Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan tata Usaha Negara, Cetakan 3 Yogyakarta: Penerbit Liberty. Notohamidjojo, 1970, Makna Negara Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Kristen Ridwan, Juniarso, 2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung: Nuansa. Syarif, Teuku Kajian Pengembangan Formulasi UMKM (kajian Asdep Urusan Penelitian Sumber Daya Tahun 2008), Jurnal Volume 4-Agustus 2009, hal 21 Jurnal.smecda.com/index.php/ pengkajiankukm/article/download/33/101 Suharto, Edy, 2006, Negara Kesejahteraan dan Reinventing, Depsos. Makalah disampaikan di Seminar “Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan Terobosan melalui Desentralisasi Otonomi di Indonesia” di Wisma MM UGM, Yogyakarta Sutrisno, Noer, Implementasikan Catatan Untuk Majukan UMKM, Bisnis Indonesia, 22 Juni 2009 Wahab 2010, Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasinya edisi 2. Jakarta: Bumi Aksara.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9414
dc.description.abstractDi tengah proses liberalisasi ekonomi dimana peran dan intervensi pemerintah sangat dibatasi, maka semestinya UMKM perlu mendapat perlindungan karena beragamnya keterbatasan dan kendala yang dimiliki termasuk masalah perizinan, padahal usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat ini memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia serta penyumbang terbesar bagi domestik bruto negara.Menurut Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 mengenai Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, menyatakan bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dibutuhkan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan tersebut dilakukan dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana. Manfaat dari dikeluarkannya izin tersebut adalah legalitas usaha, kemudahan untuk mendapatkan modal, akses untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dan pemberdayaan dari pemerintahin_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.subjectkebijakanin_ID
dc.subjectperizinanin_ID
dc.subjectUMKMin_ID
dc.titleKebijakan Perizinan Pengembangan UMKM Sebagai Upaya Mewujudkan Negara Kesejahteraan di Era Liberalisasi Ekonomi Globalin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record