dc.identifier.citation | Andrian Sutedi, 2010, Hukum Perzinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika Batampos.co.id/2016/04/29/paket-ekonomi-xii-urus-izin-umkmcukup-10-hari Benaard L. Tanya 2006, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Surabaya dalam Harun, 2009, Konstruksi Perizinan Usaha Industri Indonesia Prospektif, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta C.J.N. Versteden, 1984, Inleiding Algemeen Bestuursrehts, Samson H.D, Tjeenk George. J.Stigler, 2008, Mandala Harefa Willink, Alphen aan den Rij dalam Andrian Sutedi, 2010, Hukum Perzinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika Suharto, Edi, 2008, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik (cet2), Bandung: Alfabeta TNP2K, 2017, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Lemiskinan, Tanya Jawab KUR Klaster III www,ac.ademia.edu/4834644/kebijakan_Kredit_usaha_rakyat_ KUR_Sebagai_praktek_administrasi_publik www.kur.ekon.go.id/kebijakan-kur www.seputarukm.com/mengapa-bisnis-ukm-harus-urus-izinusaha-mikro-dan-kecil www.Otdalaw.blogspot.co.id/2009/12/perjinan-dalamkacamata-teori-ilmu.html | in_ID |
dc.description.abstract | Konsep negara kesejahteraan erat kaitannya dengan peranan hukum
administrasi negara. Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare states),
peran negara dan pemerintah semakin dominan. Negara kesejahteraan
antara lain mengacu adanya sistem kesejahteraan sebagai hak sosial
warga harus diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi dan kesempatan
kerja. Salah satu usaha pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi
rakyat adalah dengan adanya kebijakan program kredit Usaha Rakyat
(KUR). Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini pemerintah
bermaksud memberdayakan ekonomi masyarakat terutama pelaku
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Usaha Kecil dan Mikro
(UKM) merupakan sektor yang penting dan besar konribusinya dalam
mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan ekonomi nasional, seperti
pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, peningkatan devisa negara,
dan pembangunan ekonomi daerah. Peraturan Presiden RI Nomor 98
Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil , untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan
bagi pelaku UKM . Pemberdayaan itu dengan memberikan perizinan
kepada pelaku usaha Mikro dan Kecil secara sederhana, cepat dan
gratis. | in_ID |