dc.identifier.citation | Biro Hukum dan Humas Kementerian kesehatan RI, Public Warning Hati-hati! Kosmetika Mengandung Bahan berbahaya, 19 Desember 2014. BPOM, 2014, Laporan Kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2013 dan Triwulan I Tahun 2014, Jakarta, Kemeterian Kesehatan RI. Didik Hariyanto, Memenangkan Persaingan Bisnis Produksi Farmasi Melalui Marketing Public Relation, Jurnal Manajemen Pemasaran, Vol 4 No.1, April 2009. Surabaya, Univ. Petra. Kementerian Kesehatan, Rencana Strageti Pembangunan Kesehatan Tahun 2015–2019, Jakarta, 2015. Lilik Pudjiastuti, Prinsip Hukum Pengaturan Perizinan Kefarmasian, Disertasi, FH Universitas Airlangga, Surabaya, 2013. Richard Abood, Pharmacy Practice and The Law, Fifth Edition, Jones and Bartlett Publishers, Canada, 2008, Rudy Susanto, Faisal Abdullah dan Sabir Alwy, Pengawasan Peredaran Obat Tradisional di Singkawang, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 2 Tahun 2013. Makassar, Univ. Hasanudin. Supardi Sudibyo, Kajian Perundang-undangan tentang Iklan Obat dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan, Jurnal Kefarmasian Indonesia, Vol.1 No.3, Tahun 2009, Jakarta, Litbang Kementerian Kesehatan RI | in_ID |
dc.description.abstract | Dewasa ini iklan dan peredaran kosmetika, baik melalui perdagangan
manual maupun on line banyak terjadi di masyarakat, hal ini
mengakibatkan banyaknya peredaran kosmetika di masyarakat
yangtidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Saat ini sudah terdapat regulasi tentang pembuatan dan pengawasan
peredaran kosmetika, namun kenyataan di masyarakat terdapat
beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat, distributor dan/
atau pedagang kosmetika yang mengedarkan atau memperdagangan
kosmetika yang tidak aman, sehingga menimbulkan kerugian bagi
kesehatan masyarakat. Upaya pengendalian peredaran kosmetika
tidak hanya melalui insrumen peraturan perundang-undangan, tetapi
perizinan dan pengawasan. Sesuai dengan fungsi izin, maka perizinan
di bidang kosmetika merupakan salah satu instrumen yang digunakan
sebagai upaya preventif untuk mengendalikan pembuatan dan
peredaran kosmetika. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku
usaha di bidang kosmetika untuk menaati peraturan perundangundangan
dan perizinan diperlukan upaya penegakan hukum, berupa
pengawasan dengan penerapan sanksi. | in_ID |