Show simple item record

dc.contributor.authorPudjiastuti, Lilik
dc.date.accessioned2017-11-22T02:01:57Z
dc.date.available2017-11-22T02:01:57Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationBiro Hukum dan Humas Kementerian kesehatan RI, Public Warning Hati-hati! Kosmetika Mengandung Bahan berbahaya, 19 Desember 2014. BPOM, 2014, Laporan Kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tahun 2013 dan Triwulan I Tahun 2014, Jakarta, Kemeterian Kesehatan RI. Didik Hariyanto, Memenangkan Persaingan Bisnis Produksi Farmasi Melalui Marketing Public Relation, Jurnal Manajemen Pemasaran, Vol 4 No.1, April 2009. Surabaya, Univ. Petra. Kementerian Kesehatan, Rencana Strageti Pembangunan Kesehatan Tahun 2015–2019, Jakarta, 2015. Lilik Pudjiastuti, Prinsip Hukum Pengaturan Perizinan Kefarmasian, Disertasi, FH Universitas Airlangga, Surabaya, 2013. Richard Abood, Pharmacy Practice and The Law, Fifth Edition, Jones and Bartlett Publishers, Canada, 2008, Rudy Susanto, Faisal Abdullah dan Sabir Alwy, Pengawasan Peredaran Obat Tradisional di Singkawang, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 2 Tahun 2013. Makassar, Univ. Hasanudin. Supardi Sudibyo, Kajian Perundang-undangan tentang Iklan Obat dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan, Jurnal Kefarmasian Indonesia, Vol.1 No.3, Tahun 2009, Jakarta, Litbang Kementerian Kesehatan RIin_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9416
dc.description.abstractDewasa ini iklan dan peredaran kosmetika, baik melalui perdagangan manual maupun on line banyak terjadi di masyarakat, hal ini mengakibatkan banyaknya peredaran kosmetika di masyarakat yangtidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu. Saat ini sudah terdapat regulasi tentang pembuatan dan pengawasan peredaran kosmetika, namun kenyataan di masyarakat terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat, distributor dan/ atau pedagang kosmetika yang mengedarkan atau memperdagangan kosmetika yang tidak aman, sehingga menimbulkan kerugian bagi kesehatan masyarakat. Upaya pengendalian peredaran kosmetika tidak hanya melalui insrumen peraturan perundang-undangan, tetapi perizinan dan pengawasan. Sesuai dengan fungsi izin, maka perizinan di bidang kosmetika merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai upaya preventif untuk mengendalikan pembuatan dan peredaran kosmetika. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang kosmetika untuk menaati peraturan perundangundangan dan perizinan diperlukan upaya penegakan hukum, berupa pengawasan dengan penerapan sanksi.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titlePerizinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Peredaran Kosmetika yang Aman Bagi Kesehatan Masyarakatin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record