Show simple item record

dc.contributor.authorFikriyah, Uswatul
dc.date.accessioned2017-11-22T02:39:34Z
dc.date.available2017-11-22T02:39:34Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationAbrar, Saleng. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press. 2004 Al-Buti, Said Ramadhan. Dawabit al-Malahah si Syari’ah alIslamiyah. Beirut: Muassasah al-Risalah Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. al-Mustasfa “Ilm al-Usul, Juz 1. Beirut: Muassasah al-Risalah. 1997) Ali Hasaballah. Usul al-Tasyri’ al-Islami. Mesir: Dar al-Ma’arif. 1964 Al-Kailani, Abdur Rahman Ibrahim. Qawaid al-Maqasid “Ind alImam al-Syatibi: ‘Aradan wa Dirasatan wa Tahlilan. Beirut: Dar al-Fikr. 2000 Al-Thufi, Najmuddin. Syarh “Arbain al-Nawawiyah. Beirut: Dar alFikr al-Arabi. 1964. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (sekarang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 12 Juli 2008 Girones, Enrique Ortega, dkk. “Mineral Rights Cadastre: Promoting Transparent Access to Mineral Resources Extractive Industries for Development Series No. 4”, Washington DC, World Bank. 2009 Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2001 Hanbal, Ahmad bin. Musnad Ahmad. Beirut: Dar al-Kutub. 1998 https://saripedia.wordpress.com/2011/01/17/eksistensiperusahaan-pertambangan-pt-freeport-indonesia/ (Diakses tanggal 18 Maret 2017, Pukul 21.00 WIB) http://tempo.co.id/hg/nasional/2006/01/19/brk,2006011972582,id.html http://industri.bisnis.com/read/20160105/44/507157/komnasham-minta-pemerintah-tutup-freeport-dan-nasionalisasiaset Nurjana, I Nyoman. Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Adil, Demokratis, dan Berkelanjutan : Perspektif Hukum dan Kebijakan, Makalah. Nuruddin, Amiur. IJtihad Umar bin Khattab: Studi tentang Perubahan Hukum dalam Islam. Jakarta; Rajawali Pers,n 1987 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prihandono, Iman. ” Legalitas dan urgensi audit lingkungan PT. Freeport Indonesia”. Depok : FH-UI. 2001 Redi, Ahmad. Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan UUD NRI 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomer 3, Tahun 2016 Sektretariat Kabinet, Catatan Atas Rengosiasi Kontrak, 14 Juli 2015, diakses dari http://setkab.go.id/catatan-atas-renegosiasi-kontrak/ pada Senin 22 Februari 2016. Sulaksono , Agus.”Analisa Keekonomian Kontrak Kerja PT. Freeport Indonesia”. Jakarta : Ufuk Publishing House. 2003 Sutedi, Adrian. Hukum Pertambangan. Jakarta : Sinar Grafika. 2011 Tahrir, Hizbut. Struktur Negara Khalifah: Pemerintahan dan Administrasi. Jakarta: Islam Press. 2006 Tutik, Titik Triwulan dan Trianto, Perkembangan Sains dan Teknologi Berwawasan Lingkungan Perspektif Islam. Jakarta: Lintas Pustaka Publisher. 2008 Utrecht. Pengantar Hukum Adminstrasi Negara. Bandung: Alumni. 1979 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9417
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara dengan Sumber daya Alam berupa pertambangan yang melimpah telah banyak menjadi destinasi investasi dalam bidang pertambangan oleh banyak perusahaan-perusahaan asing. Salah satu pertambangan terbesar di Indonesia dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia di Papua yang mulai beroperasi sejak tahun 1967 dengan menggunakan Kontrak Karya untuk mengusahakan pertambangan di tanah Papua ini. Sejak berpuluh-puluh tahun PT. Freeport Indonesia beroperasi di Indonesia ini semakin terlihat banyaknya kerugian yang ditimbulkan oleh aktifitas eksploitasi pertambangan ini dibanding dengan keuntungan yang diperoleh Indonesia khususnya oleh masyarakat Indonesia yang berada di tanah Papua. Kerugian ini tidak hanya dari segi kerusakan lingkungan, kemanusiaan, ekonomi dan juga dari segi pembagian hasil tambang antara PT. Freeport dan Pemerintah Indonesia yang tidak dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat Indoneisa. Dengan melihat berbagai kerugian ini maka pemerintah mnegeluarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Kontrak Karya berubah menjadi IUPK dengan konsep perizinan yang diberikan pemerintah untuk melakukan usaha pertambangan. Tulisan Ini akan membahas mengenai kerugian- kerugian Pengelolaan dengan Kontrak Karya serta perubahannya menjadi IUPK dengan konsep perizinan dilihat dari UUD NRI 1945 serta Konsep Pengelolaan Sumber Daya Alam yang diajarkan dalam Hukum Islam serta konsep maslahah apakah sudah sesuai atau tidak. Berdasarkan hasil analisa penulis, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan merubah Kontrak Karya menjadi IUPK dalam pengelolaan pertambangan adalah suatu usaha untuk memperbaiki berbagai kerugian yang ditimbulkan oleh sistem Kontrak Karya. Pengelolaan pertambangan dengan sistem Kontrak Karya seperti yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia banyak menimbulkan berabgai kerugian negara baik dari kerusakan lingkungan hingga masalah kemanusiaan di tanah Papua. Pengelolaan dengan menggunakan sistem Kontrak Karya dengan berbagai kerugiannya bertentangan dengan amanat UUD NRI 1945, Pancasila serta Konsep Pengelolaan pertambangan yang diajarkan oleh hukum Islam dimana sumber daya tambang seharusnya dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga memenuhi konsep maslahah bagi masyarakat.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titlePerubahan Pengelolaan Pertambangan Oleh PT. Freeport Indonesia dari Kontrak Karya Menjadi IUPK Dalam Perspektif UUD 1945 dan Hukum Islamin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record