Penguatan Integrasi Analisis Dampak Lalu Lintas Dalam Sistem Perizinan Bagi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) adalah kajian dampak lalu
lintas yang timbul dari kegiatan pembangunan dimana hasilnya
dituangkan dalam dokumen yang menjadi syarat bagi penerbitan izin
lokasi atau IMB. Praktik di beberapa pemerintah daerah menunjukkan
bahwa kewajiban untuk melakukan Andalalin kerap diabaikan, karena
belum diakomodasi dalam perda atau ketiadaan tenaga konsultan
bersertifikat. Namun demikian, kewajiban untuk mengintegrasikan
Andalalin melalui sistem perizinan lokasi atau IMB bersifat imperatif
dan mengikat penerbit izin. Pengecualian dokumen Andalalin sebagai
syarat penerbitan izin memunculkan potensi ancaman terhadap upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keabsahan izin yang
diterbitkan. Melalui kebijakan diskresi persoalan ketiadaan konsultan
bersertifikat dapat dipecahkan, sehingga fungsi izin sebagai sarana
hukum untuk mencapai kesejahteraan in concreto dapat dicapai.