dc.identifier.citation | Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, cet.ke-1, Jakarta: Sinar Grafika. Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta. Bgir Manan, 2004, Perkembangan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press dalam buku Helmi ,2012, Hukum Periziznan Lingkungan Hidup, Jakarta: Sinar Grafika. C.S.T. Kancil, 2003, Kitab Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta : Pradnya Paramita. Dadan Muttaqien, 2006, Cakap Hukum : bidang perkawinan dan perjanjian, yogyakarta: insania citra press. E Utrecht, 1998, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas. Harun, 2009, Konstruksi Perizinan Usaha Industri Indonesia Prospektif, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. Jaka Susila, 2010, Handout Hukum Administrasi Negara, Surakarta: UMS. Ridwan HR, 2007, Hukum Administrasi Negara ,Jakarta: Rajagrafindo Persada. Roihan A. Rasyid, 1998, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada Cet ke-6. Sjachran Basah , 1995, Pencabutan Izin Sebagai Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi Negara, Surabaya: FH UNAIR. Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta. Syachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni. | in_ID |
dc.description.abstract | Pelayanan publik dalam perkembangannya timbul dari adanya kewajiban
sebagai sebuah proses penyelenggaraan kegiatan pemerintahan baik
yang bersifat individual maupun kelompok, Perizinan menjadi issue
yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat. Pelayanan publik
yang berkaitan dengan perizinan baiasa dikaitkan dengan kepentingan
umum. Perizinan merupakan perbuatan Hukum Administrasi
Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan
persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundangundangan.
Iinilah
yang
kerap kali menjadi persoalan
dalam
kehidupan
sehari-hari.
Izin di bagi dalam 3 hal, 1. Lisensi, 2.
Dispensasi dan 3.
Konsesi.
Dispensasi menjadi bagian dari
suatu perizinan, begitu juga
dengan
dispensai nikah
yang
ada dalam
ranah
perkawinan. Perkawinan
yang
usia calon mempelai belum mencukupi pesrsyaratan
tidak dapat
di
izinkan untuk melaksanakan pernikahan, kecuali mengajukan izin
dispensasi
nikah
ke Pengadilan
Agama
agar pernikahanya
dapat
disahkan
dan dicatat oleh Kantor Urusan Agama
(KUA).
kebenaran
dankemanfaatan
sebagai adanya.
Dispensasi nikah
sendiri merupakan
aktualisasi
kebijakan
umum
sebagai
formulasi dalam
masalah
soasial
khususnya
hukum perkawinan. Konsep negara hukum moderen yang
meninitik
beratkan kepada kesejahteraan dan pemenuhan
hak subyek
hukumnya
menjadi
pendukung
dalam pelaksanaan
kebijakan yang
paling
nyata.
Pemerintah
atau administrasi negara
merupakan subjek
hukum,
sebagai drager
van
de
rechten en plichten atau
pendukung hak-hak
dan
kewajiban-kewajiban
memeiliki peran sentral dalam pelaksanaan
kebijakan
publik. | in_ID |