dc.contributor.author | Bangsawan, Moh. Indra | |
dc.date.accessioned | 2017-11-23T06:59:55Z | |
dc.date.available | 2017-11-23T06:59:55Z | |
dc.date.issued | 2017-04 | |
dc.identifier.citation | Abubakar Basyarahil, 2011, ”Kebijakan Publik Dalam Perspektif Teori Siklus Kebijaksanaan” Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, Tahun II Nomor 2. Bappeda Kota Surakarta, 2016, ”Rencana Aksi Daerah Kota Surakarta”, Surakarta: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Faisal afif, 2012. ”Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif” (online),(http://sbm.binus.ac.id/files/2013/04/Kewirausahaandan-Ekonomi-Kreatif.pdf,di akses pada tanggal 11 Maret 2017) Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kadafi Muhammad, Iskandar Muda. 2013. “Penerapan Konsep Hukum Pembangunan Ekonomi Dalam Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Alih Daya, Kajian Putusan Mk Nomor 27/ Puu-Ix/2011”. Jurnal Yudisial. Vol 6. No 1. Hlm 22-23. K. Bertens, 1999, Etika, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama. Pemerintah Kota Surakarta, 2013, “Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Profil Ekonomi Kreatif Kota Surakarta”, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Peraturan Daerah Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Visi dan Misi Kota Surakarta. | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-070-9 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9428 | |
dc.description.abstract | Pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Surakarta yang menunjukan
trend peningkatan dibuktikan dengan pertumbuhan sektor Industri
kreatif di Kota Surakarta pada tahun 2015-2016 menyentuh angka 495
industri kreatif yang mana pada tahun sebelumnya belum dilakukan
pendataan terhadap industri kreatif dan setelah dilakukan pendataan,
industri kreatif di Kota Surakarta menepati urutan kedua terbanyak
setelah industri kecil. Ekonomi kreatif yang menempatkan kreativitas
dan pengetahuan stock of knowledge dapat menjadi modal utama dalam
pengembangan ekonomi dan berpotensi sebagai instrument utama
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi/PDB Kota Surakarta secara
signifikan, berdasarkan hasil penelitian perekonomian Kota Surakarta
tumbuh sebesar 5,46% pada tahun 2015, dimana pada tahun 2014
hanya tumbuh sebesar 5,24%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan perkembangan industri kreatif di Kota Surakarta dan
pemberdayaan industri kreatif melalui instrumen perijinan ekonomi
kreatif yang tidak menghambat melalui instrumen hukum perijinan
ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pemberdayaan industri kreatif
khususnya pelaku usaha industri kreatif di Kota Surakarta saat ini harus
didampingi dengan instrumen hukum yang jelas sebagai langkah untuk
memberdayakan industri kreatif melalui peningkatan kemampuan
untuk bersaing di era pasar bebas. Pemberdayaan tersebut dapat
diwujudkan melalui penetapan kebijakan daerah dalam melakukan
penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Surakarta dengan merancang
kebijakan daerah tentang ekonomi kreatif sebagai instrumen hukum
penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota surakarta. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)” | in_ID |
dc.subject | Pemberdayaan Ekonomi Kreatif | in_ID |
dc.subject | Industri Kreatif | in_ID |
dc.subject | Instrumen Hukum Perizinan | in_ID |
dc.title | Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kota Surakarta Melalui Instrumen Hukum Perizinan Industri Kreatif | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |