dc.identifier.citation | Dian Chandra Buana, “Kearifan Lokal Versus Otoritas Penguasa”, Jurnal Politika, Vol. 9 No. 1 Tahun 2012. JimlyAssiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP, Jakarta, 2008. Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa Cendekia. Bandung, 2009. Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010. Nuriyanto, “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkan Berlandaskan Konsep “Welfare State”, Jurnal Konstitusi, Volume 11 No. 3, September 2014. Prajudi Admosudirjo, Hukum dan Kearifan Lokal, Grasindo Press, Jakarta, 2010. Philipus M. Hadjono, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993. Tim MKU LPIDB UMS, “Pancasila Sebagai Nilai Dasar PKN Untuk Berkarya Bagi Lulusan PT”, Sukoharjo : CV. Jasmine, 2016, hlm. 9. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | in_ID |
dc.description.abstract | Perizinan Industri Berbasis Kearifan Lokal, sudah seharusnya
dilaksanakan oleh pembuat dan pelaksana perizinan dengan megacu
pada kearifan lokal setempat. Mengingat fungsi diberikannya perizinan
yaitu semata-mata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
akan tetapi di Kendeng terdapat pabrik semen yang bermasalah
pada perizinannya. Dari awal rencana pembangunan pabrik tersebut
masyarakat sekitar sudah menolaknya karena berpotensi merusak
sumberdaya yang ada disekitar pabrik, jelas hal ini tidak selaras dengan
fungsi diberikannya perizinan. Masyarakat suku adat setempat atau
yang disebut dengan “Suku Samin/Sedulur Sikep” pun ikut menolak
adanya pembangunan pabrik semen tersebut karena dalam ajaran
mereka yaitu ajaran Samin (Saminisme) menolak budaya kapitalisme
yang terlalu mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan akibatnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum-normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa antara pengaturan dan realita
belum berjalan sejajar. Pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 18B
UUD 1945, PP. Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional dan
Kepmen ESDM Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman
Pengelolaan Kawasan Kars dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 2, Pasal 68,
Pasal 69 dan Pasal 70 kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dengan
demikian, kita menawarkan solusi berupa revisi peraturan daerah
provinsi dengan menambahkan substansi tentang kearifan lokal agar
sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya yaitu Undang – Undang
dan UUD 1945. Selain itu, pemerintah diharapkan mengingat kembali
mengenai fungsi utama perizinan dibuat yaitu demi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. | in_ID |