Show simple item record

dc.contributor.authorImansyah, Resky Gustiandi Candra
dc.contributor.authorKuncoro, Danang Suryo
dc.contributor.authorSari, Ika Ratna
dc.date.accessioned2017-11-24T01:40:38Z
dc.date.available2017-11-24T01:40:38Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationDian Chandra Buana, “Kearifan Lokal Versus Otoritas Penguasa”, Jurnal Politika, Vol. 9 No. 1 Tahun 2012. JimlyAssiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP, Jakarta, 2008. Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa Cendekia. Bandung, 2009. Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010. Nuriyanto, “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkan Berlandaskan Konsep “Welfare State”, Jurnal Konstitusi, Volume 11 No. 3, September 2014. Prajudi Admosudirjo, Hukum dan Kearifan Lokal, Grasindo Press, Jakarta, 2010. Philipus M. Hadjono, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993. Tim MKU LPIDB UMS, “Pancasila Sebagai Nilai Dasar PKN Untuk Berkarya Bagi Lulusan PT”, Sukoharjo : CV. Jasmine, 2016, hlm. 9. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9429
dc.description.abstractPerizinan Industri Berbasis Kearifan Lokal, sudah seharusnya dilaksanakan oleh pembuat dan pelaksana perizinan dengan megacu pada kearifan lokal setempat. Mengingat fungsi diberikannya perizinan yaitu semata-mata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi di Kendeng terdapat pabrik semen yang bermasalah pada perizinannya. Dari awal rencana pembangunan pabrik tersebut masyarakat sekitar sudah menolaknya karena berpotensi merusak sumberdaya yang ada disekitar pabrik, jelas hal ini tidak selaras dengan fungsi diberikannya perizinan. Masyarakat suku adat setempat atau yang disebut dengan “Suku Samin/Sedulur Sikep” pun ikut menolak adanya pembangunan pabrik semen tersebut karena dalam ajaran mereka yaitu ajaran Samin (Saminisme) menolak budaya kapitalisme yang terlalu mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan akibatnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa antara pengaturan dan realita belum berjalan sejajar. Pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 18B UUD 1945, PP. Nomor 26 Tahun 2008 Tentang RTRW Nasional dan Kepmen ESDM Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 2, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dengan demikian, kita menawarkan solusi berupa revisi peraturan daerah provinsi dengan menambahkan substansi tentang kearifan lokal agar sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya yaitu Undang – Undang dan UUD 1945. Selain itu, pemerintah diharapkan mengingat kembali mengenai fungsi utama perizinan dibuat yaitu demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.titleModel Perizinan Industri Berbasis Kearifan Lokal (Studi Kasus Eksistensi Suku Samin dalam Konflik Izin Lingkungan Pabrik PT. Semen Indonesia)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record