dc.contributor.author | Basri, B. | |
dc.contributor.author | Hendrawati, Heni | |
dc.date.accessioned | 2017-11-27T03:43:34Z | |
dc.date.available | 2017-11-27T03:43:34Z | |
dc.date.issued | 2016-03 | |
dc.identifier.citation | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencermaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-036-5 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9439 | |
dc.description.abstract | Salah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masalah
lingkungan hidup. Cukup besar kerugian yang ditimbulkan akibat dari kerusakan
lingkugan hidup. Kerugian itu bisa timbul dalam jangka waktu yang pendek dan
dalam jangka waktu yang panjang. Apabila persoalan ini tidak diatasi maka
dimungkinkan lingkungan hidup di Indonesia akan menjadi rusak. Ketika ini terjadi
beban berat tentu akan pikul oleh generasi yang akan datang. Hal ini tidak boleh
terjadi dan hukum harus ditegakkan ketika ada pihak yang melakukan kerusakan
terhadap lingkungan. Pelaku bisnis adalah orang yang secara langsung bisa terkait
dengan masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu pelaku bisnis sudah semestinya
memberi perhatian utama dalam masalah lingkungan hidup.Karena pelaku bisnis
pihak yang bisa terlibat langsung dalam masalah lingkungan hidup, maka atas
kerusakan yang terjadi sudah semesti menjadi tanggungjawab pelaku bisnis.
Regulasi tentang pengelolaan lingkungan hidup sudah mengatur masalah ini.
Dengan demikian maka secara hukum pelaku bisnis sudah dapat
dipertanggungjawaban secara pidana terhadap perbuatannya yang menimbulkan
kerusakan terhadap lingkungan hidup.Untuk itu hukum harus ditegakkan ketika
ada yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Dengan penegakkan hukum
diharapkan semua pihak termasuk pelaku bisnis akan berusaha menjaga dan
melestari lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.subject | Tanggungjawab Pelaku Bisnis | in_ID |
dc.subject | Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.subject | Hukum Pidana | in_ID |
dc.title | Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau dari Hukum Pidana | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |