Show simple item record

dc.contributor.authorMaghfiroh, Nurul
dc.contributor.authorSulistyaningsih, Puji
dc.contributor.authorHeniyatun, H.
dc.date.accessioned2017-12-15T02:23:48Z
dc.date.available2017-12-15T02:23:48Z
dc.date.issued2016-03-05
dc.identifier.citationAsaad, Ilyas dkk, 2011, Teologi Lingkungan (Etika Pengelolaan Lingkungan dalam Perspektif Islam). Jakarta. Deputi Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan MasyarakatKementerian Lingkungan Hidup dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Mawardi, Muhjidin. 2012. Dalam makalahnya yang berjudul Pemanasan Global, Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9452
dc.description.abstractPeranan agama dalam menyelamatkan lingkungan hidup terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Keterkaitan agama dengan isu-isu lingkungan hidup menjadi bahan diskusi cendekiawan, akademisi, ulama, wartawan, dan birokrat. Persoalannya berkisar apa yang bisa disumbangkan umat beragama untuk kelestarian lingkungan hidup. Berbicara mengenai agama, ada dua hal yang bisa dielaborasi. Pertama, doktrin atau ajaran agama. Kedua, umat beragama. Agama mengajarkan manusia perlu berhubungan dengan Tuhan sebagai pencipta dan penguasa alam raya. Agama berperan sebagai rambu-rambu moral dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Karena sifatnya yang holistik, agama menjadi landasan teologis bagi aktivis dan masyarakat untuk merawat alam. Agama memberikan inspirasi yang tidak ada habisnya dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam. Sedangkan umat beragama adalah sumber daya manusia yang menggerakkan upaya pelestarian bumi. Salah-satu agama yang dapat memberikan landasan teologis dan hukum bagi pengelolaan lingkungan hidup adalah Islam. Hal ini karena Hukum Islam (syariah) mencakup seluruh kehidupan masyarakat muslim dari individu sampai lingkungan hidup. Islam memiliki fleksibilitas dalam menampung berbagai masalah kehidupan. Jantung Islam adalah Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk dan rahmat Tuhan kepada manusia. Di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyebutkan alam semesta atau lingkungan hidup merupakan salah-satu tanda kekuasaan Allah. Oleh karena itu Manusia sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memakmurkan bumi. Artinya manusia dipersilahkan mengelola alam untuk kemaslahatan bersama. Akan tetapi Tuhan mengingatkan manusia agar tidak merusak alam demi memuaskan hawa nafsunya sendiri. Dalam istilah Al-Qur’an manusia harus melakukan perbaikan bumi (ishlah al-ardh) bukan pengrusakan bumi (fasad fil al-ardh).in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleTanggungjawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Islamin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record