dc.contributor.author | Maghfiroh, Nurul | |
dc.contributor.author | Sulistyaningsih, Puji | |
dc.contributor.author | Heniyatun, H. | |
dc.date.accessioned | 2017-12-15T02:23:48Z | |
dc.date.available | 2017-12-15T02:23:48Z | |
dc.date.issued | 2016-03-05 | |
dc.identifier.citation | Asaad, Ilyas dkk, 2011, Teologi Lingkungan (Etika Pengelolaan Lingkungan dalam Perspektif Islam). Jakarta. Deputi Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan MasyarakatKementerian Lingkungan Hidup dan Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Mawardi, Muhjidin. 2012. Dalam makalahnya yang berjudul Pemanasan Global, Perubahan Iklim dan Kerusakan Lingkungan. | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-036-5 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9452 | |
dc.description.abstract | Peranan agama dalam menyelamatkan lingkungan hidup terus mendapat sorotan dari
berbagai kalangan. Keterkaitan agama dengan isu-isu lingkungan hidup menjadi bahan
diskusi cendekiawan, akademisi, ulama, wartawan, dan birokrat. Persoalannya berkisar
apa yang bisa disumbangkan umat beragama untuk kelestarian lingkungan hidup.
Berbicara mengenai agama, ada dua hal yang bisa dielaborasi. Pertama, doktrin atau
ajaran agama. Kedua, umat beragama. Agama mengajarkan manusia perlu
berhubungan dengan Tuhan sebagai pencipta dan penguasa alam raya. Agama
berperan sebagai rambu-rambu moral dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.
Karena sifatnya yang holistik, agama menjadi landasan teologis bagi aktivis dan
masyarakat untuk merawat alam. Agama memberikan inspirasi yang tidak ada
habisnya dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam.
Sedangkan umat beragama adalah sumber daya manusia yang menggerakkan upaya
pelestarian bumi. Salah-satu agama yang dapat memberikan landasan teologis dan
hukum bagi pengelolaan lingkungan hidup adalah Islam. Hal ini karena Hukum Islam
(syariah) mencakup seluruh kehidupan masyarakat muslim dari individu sampai
lingkungan hidup. Islam memiliki fleksibilitas dalam menampung berbagai masalah
kehidupan. Jantung Islam adalah Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk dan rahmat Tuhan
kepada manusia. Di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyebutkan alam semesta atau
lingkungan hidup merupakan salah-satu tanda kekuasaan Allah. Oleh karena itu
Manusia sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi memiliki tanggung jawab
untuk mengelola dan memakmurkan bumi. Artinya manusia dipersilahkan mengelola
alam untuk kemaslahatan bersama. Akan tetapi Tuhan mengingatkan manusia agar
tidak merusak alam demi memuaskan hawa nafsunya sendiri. Dalam istilah Al-Qur’an
manusia harus melakukan perbaikan bumi (ishlah al-ardh) bukan pengrusakan bumi
(fasad fil al-ardh). | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.title | Tanggungjawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Islam | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |