Show simple item record

dc.contributor.authorPamuncak, Aristya Windiana
dc.date.accessioned2017-12-15T02:37:23Z
dc.date.available2017-12-15T02:37:23Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.citationAbsori. 2009. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, sebuah model penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan pendekatan partisipatif. Surakarta: Muhammadiyah University Press C.W Moore dalam Rachmadi Usman. 1993. Pokok-pokok hukum lingkungan nasional. Bandung: PT.Citra Aditya Bhakti. Van Vollenhoven Institute, Universitas Leiden, Bappenas. 2011. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia Rekomendasi Kebijakan. Jakarta: Van Vollenhoven Institute. Internet Berita. Petisi Para Korban Asap Untuk Presiden Jokowi. 14 September 2015. http://news.okezone.com/read/2015/09/14/340/1214013/petisi-para-korbanasap-untuk-presiden-jokowi. diunduh pada tanggal 28 Februari 2016 jam 14.00 WIB Berita. Pemerintah Mengakui 19 orang Tewas Akibat Kabut Asap. 2015. http://www.rappler.com/indonesia/110936-jumlah-kematian-akibat-kabutasap. diunduh pada tanggal 29 Februari 2016 jam 13.00WIB Putusan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2015/PN.PLG antara Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Melawan Pt.Bumi Mekar Hijau Undang-undang KUHP HIR UU No.39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No.39 tahun 2014 Tentang Perkebunanin_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9455
dc.description.abstractPutusan Pengadilan Negeri Palembang Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2015/PN.PLG antara Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Melawan PT. Bumi Mekar Hijau dimana amar putusannya menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dengan pertimbangan bahwa kebakaran hutan tidak merusak lahan. Selain itu Tergugat juga dinilai mengalami kerugian akibat kebakaran yang ikut menghancurkan hutan akasia milik Tergugat, dan Majelis Hakim dalam amar putusan menilai tidak cukup bukti untuk mengabulkan semua butir gugatan yang diajukan, telah sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Masyarakat yang kecewa menyalurkan kekecewaannya dengan memposting foto-foto berisi sindiran, dan tulisan-tulisan yang dimuat di media dan jejaring sosial. Peneliti berusaha mencari jawaban terhadap Akses bagi masyarakat pencari keadilan dalam masalah pencemaran lingkungan Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/Pdt.G/2015/PN.PLG antara Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia melawan Pt.Bumi Mekar Hijau. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Dan didapatlah beberapa upaya yang dapat di tempuh masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan bagi mereka, diantaranya melalui jalur tuntutan pidana, mediasi dan eksaminasi publikin_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleAkses Bagi Masyarakat Pencari Keadilan Dalam Masalah Pencemaran Lingkungan Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/PdT.G/2015/PN.PLG Antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Melawan PT. Bumi Mekar Hijauin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record