dc.identifier.citation | Erika Lia, Krisis Air dan Limbah Ancam Kota Cirebon, 2015, http://daerah.sindonews.com/read/1053098/21/krisis-air-dan-limbahancam-kota-cirebon-1444817926. Fredrik J. Pinakunary. 2011. Penerapan Tanggung Jawab Pidana Mutlak Pada Perkara Pencemaran Lingkungan. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d089548aabe8/konsep-danpraktik-strict-liability-di-indonesia Harjasoemantri. 1998. Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak). Lokakarya Legal Standing & Class Action, Jakarta. Hotel Kartika Chandra Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Salim H.S. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta. Siar Grafika. Setiyono. 2006. Potensi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Wilayah DKI Jakarta dan Strategi Pengolahannya, JAI Vol.1, No.3 2006 Setiyono. 2010. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.description.abstract | Pesatnya perkembangan perindustrian di Indonesia berbenturan keras dengan dampak
residu produksi berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) yang
dihasilkan oleh usaha industri dimaksud. Berbagai jenis industri seperti tekstil, kulit,
furniture, kertas, percetakan, penerbit, reproduksi media rekaman, bahan kimia, logam
dasar, barang berbahan logam, mesin, rumah sakit dan pertambangan menjadi
penyumbang limbah B3 pada lingkungan. Limbah B3 menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Undang-Undang PPLH merupakan zat, energi,
dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung, maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah B3 urgent
untuk dilakukan demi mempertahankan kelestarian lingkungan hidup. Kerugian yang
ditimbulkan akibat pengelolaan limbah B3 secara serampangan atau bahkan tidak
dikelola sama sekali dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun
immateriil. Menilik Pasal 88 UU PPLH, diatur mengenai tanggung jawab mutlak (strict
liability) bagi pelaku usaha. Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau
kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau
yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab
mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Konsep ini
sangat penting pelaksanaannya untuk menjerat pelaku pencemaran lingkungan dengan
limbah B3 mengingat permintaan ganti kerugian kepada pelaku bisnis dapat
dipaksakan penerapannya tanpa didahului dengan pembuktian unsur kesalahan. Pasal
tersebut memberikan keleluasaan bagi penegak hukum dalam meminta ganti kerugian
atas pencemaran lingkungan akibat limbah B3. | in_ID |