Show simple item record

dc.contributor.authorKumalasari, Galuh Wahyu
dc.date.accessioned2017-12-15T02:48:42Z
dc.date.available2017-12-15T02:48:42Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.citationErika Lia, Krisis Air dan Limbah Ancam Kota Cirebon, 2015, http://daerah.sindonews.com/read/1053098/21/krisis-air-dan-limbahancam-kota-cirebon-1444817926. Fredrik J. Pinakunary. 2011. Penerapan Tanggung Jawab Pidana Mutlak Pada Perkara Pencemaran Lingkungan. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d089548aabe8/konsep-danpraktik-strict-liability-di-indonesia Harjasoemantri. 1998. Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak). Lokakarya Legal Standing & Class Action, Jakarta. Hotel Kartika Chandra Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Salim H.S. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta. Siar Grafika. Setiyono. 2006. Potensi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Wilayah DKI Jakarta dan Strategi Pengolahannya, JAI Vol.1, No.3 2006 Setiyono. 2010. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9456
dc.description.abstractPesatnya perkembangan perindustrian di Indonesia berbenturan keras dengan dampak residu produksi berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) yang dihasilkan oleh usaha industri dimaksud. Berbagai jenis industri seperti tekstil, kulit, furniture, kertas, percetakan, penerbit, reproduksi media rekaman, bahan kimia, logam dasar, barang berbahan logam, mesin, rumah sakit dan pertambangan menjadi penyumbang limbah B3 pada lingkungan. Limbah B3 menurut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Undang-Undang PPLH merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung, maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah B3 urgent untuk dilakukan demi mempertahankan kelestarian lingkungan hidup. Kerugian yang ditimbulkan akibat pengelolaan limbah B3 secara serampangan atau bahkan tidak dikelola sama sekali dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Menilik Pasal 88 UU PPLH, diatur mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pelaku usaha. Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Konsep ini sangat penting pelaksanaannya untuk menjerat pelaku pencemaran lingkungan dengan limbah B3 mengingat permintaan ganti kerugian kepada pelaku bisnis dapat dipaksakan penerapannya tanpa didahului dengan pembuktian unsur kesalahan. Pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi penegak hukum dalam meminta ganti kerugian atas pencemaran lingkungan akibat limbah B3.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleKonsep Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan Perspektif Hukum Perdatain_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record