Show simple item record

dc.contributor.authorTuharyati, Yanny
dc.date.accessioned2017-12-15T04:06:08Z
dc.date.available2017-12-15T04:06:08Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.citationAbdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Lingkungan, Bandung: Alumni, 2003. Bambang Sunggono, Metodologipenelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002. Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika. J. Satrio, 1986, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Bandung, Citra Aditya Bakti. Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang, 2006. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006. Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Syahrul Machmud, Diktat Hukum Lingkungan, Edisi Revisi, Cetakan III,Citra Bhakti, Bandung. 2012.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9459
dc.description.abstractSalah satu wisata alam yang terdapat di Kabupaten Jember adalah pantai Tanjung Papuma. Pantai Tanjung Papuma terletak di sebelah selatan kabupaten Jember, salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur, daratan kecil yang menjorok ke lautan tersebut juga menghimpun beragam flora dan fauna khas tropis. Namun Pantai Papuma yang ada sangat memperihatinkan perihal sistem pengelolahan limbah lingkungan hidupnya, mulai dari pemilahan sampah yang tidak ada, sampai terbengkalainya sampah yang berada tidak pada tempatnya, hal ini juga diperparah dengan minimnya papan pengumuman tentang larangan membuang sampah yang ada di lingkungan wisata Pantai Tanjung Papuma. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka perlu diadakan upaya terpadu antara pemerintah, pengelola dan pengunjung dalam rangka menciptakan kebersihan, kenyamanan dan ketertiban baik pengelola, pengunjung maupun lingkungan sekitarnya. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) serta pendekatan kasus. Pantai Papuma terletak di Kelurahan Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Kelurahan Sumberejo tersebut merupakan wilayah pariwisata di Kabupaten Jember. Otomatis banyak dijumpai turis lokal dan mancanegara yang mengunjungi tempat wisata tersebut, ialah pantai Papuma.a, tetapi keindahan pantai Papuma tidak dibarengi dengan sistem pengelolaan sampahnya yang kurang baik oleh pihak pengelola dalam hal ini dalah Perhutani, dari mulai kurangnya papan himbauan agar tidak membuang sampah sembarangan dan masih banyaknya sampah-sampah yang berserakan di jalan. Tanggung jawab pengelola pantai papuma dalam hal ini pihak perusahaan hutan negara indonesia (Perhutani) dan jasa lingkungan (Jasling) dalam pengelolaan sampah di Papuma yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga masyarakat di daerah sekitar mengajukan gugatan . Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab pengelola pantai papuma dalam hal ini pihak perusahaan hutan negara indonesia (Perhutani) dan jasa lingkungan (Jasling) dalam pengelolaan sampah di Papuma yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai pertanggujawaban yang diatur dalam Pasal 71 dan 74 undang-undang nomor 41 tahun 1999, yang dimana masyarakat berhak mengajukan gugatan terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di pantai papuma dan meminta biaya untuk digunakan sebagai pemulihan lingkungan kawasan pantai papuma.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Perdata (Analisis Tanggung Jawab Perum Perhutani Dalam Pengelolaan Limbah Lingkungan Hidup Pantai Papuma Kabupaten Jember)in_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record