dc.identifier.citation | Absori.2006.HukumPenyelesaianSengketaLingkunganHidup.Penerbit:Universitas Muhammadiyah Surakarta. Basrowi.2004.MenggulingkanPenguasa: BentukBaruPartisipasiMasyarakatDalamMengontrolKekuasaanKepalaDesa yang Adigang, AdigungAdigunadalamKonflikdanKekerasanpada Aras Lokal. Yogyakarta: PustakaPelajar. Beny Harman dan Anthony Hutapea. 1992. PanduanRingkas Para LegalLingkungan, WALHI dan YLBHI, Jakarta: Alumni. DaudSilalahi. 1996. HukumLingkungandalamSistemPenegakkanHukumLingkungan Indonesia. Bandung: Alumni. Emil Salim. PembayarandanImbalJasaLingkungan, Lokakarya,Bapenas, Jakarta,2005, Kompas 15 Februari 2005 EssmiWarassih.2001.PemberdayaanMasyarakatdalamMewujudkanTujuanHukum,Prose sPenegakkandanPerwujudanKeadilan,PidatoPengukuhanGuru BesarFakultasHukumUndip, Semarang. HeruNugroho. 2001. Negara, Pasar, danKeadilanSosial. Yogyakarta: PustakaPelajar Jeff Haynes. 2000. Demokrasidanmasyarakatsipil di DuniaKetiga, GerakanPolitikBaruKaumTerpinggir. Jakarta: YayasanObor Indonesia. Mansour Fakih. 2003. MasyarakatSipil untukTransformasiSosial, PergolakanIdeologi LSM di Indonesia. Yogyakarta: PustakaPelaja. MujiyonoAbdillah. 2001. Agama Ramah Lingkungan. Jakarta: PiramidaNasikun. 1999. SistemSosialIndonesia, Jakarta: Rajawali Press. Robert Seidman. 1997. Law, Order and Power, Addison WeslePublishingCompany.New York: St Martin’s Press Ins. Jeff Haynes. 2000. Demokrasidanmasyarakatsipil di DuniaKetiga, GerakanPolitikBaruKaumTerpinggir. Jakarta: YayasanObor Indonesia. SatjiptoRahardjo. 2003. SosiologiHukum, Perkembangan, MetodedanPilihanmasalah.Surakarta: Undip Press. --------, EksaminasiPublikSebagaiManifestasiKekuatanOtonomiMasyarakatDalam PenyelenggaraanHukum, dalamEksaminasiPublik, PartisipasiMasyarakatMengawasiPeradilan, IndonesiaCoruption Watch dan the AsiaFoundation, Jakarta.2003. Sudharto P. Haddi. 2002. DimensiHukum Pembangunan Berkelanjutan. Penerbit:Undip,Semarang.Supriyadi. 2006. HukumLingkungan di Indonesia. Jakarta:SinarGrafika. | in_ID |
dc.description.abstract | Masyarakat sebagai kekuatan otonom dalam sistem kehidupan memiliki peran yang
strategis dan mennetukan. Mayarakat adalah sekumpulan insan yang secara langsung
berada pada lingkungan tempat tinggalnya, sehingga memerlukan lingkungan hidup
yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya dengan baik. Pengelolaan lingkungan
yang dilakukan oleh negara, korporasi, perusahaan, dan perorangan tidak jarang
menimbulkan permasalahan pencemaran yang merugikan masyarakat sekitar.
Berbagai kasus pencemaran lingkungan yang terjadi telah menelan korban dari
kalangan masyarakat. Maka dari itu terjadi sengketa, masyarakat sebagai pihak yang
dirugikan memiliki hak untuk membawa masalah pencemaran ini kejalur diplomasi,
negosiasi dan jika perlu jalur hukum yang kesemuanya dilakukan dalam rangka
penegakkan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu diperlukan sikap dan tindakan
yang dapat memberikan penguatan otonomi kepada masyrakat dalam rangka ikut
menyelesaikan sengketa lingkungan. Sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari
pencemaran lingkungan, masyarakat perlu memiliki kekuatan yang dapat menjamin
kepentingannya dan memberikan perlindungan terhadap segala akibat yang
ditimbulkan. Penyelesaian sengketa lingkungan yang selama ini terjadi dinilai kurang
membela kepentingan masyarakat. Jalur-jalur penegakkan hukum lingkungan belum
mampu mengcover kompleksitas kepentingan masyarakat. Sehingga perlu dari internal
masyarakat untuk membangun kekeuatan yang mampu digunakan sebagai perisai
perlindungan diri dari sengketa lingkugan. | in_ID |